Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi merilis tahapan pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024).
Pengumuman ini disampaikan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
KPU RI telah mengambil langkah-langkah penting untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengubah PKPU No. 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan pendaftaran pasangan calon dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MK.
Dalam waktu dekat, KPU RI akan mengirimkan surat edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berisi petunjuk pelaksanaan pendaftaran pasangan calon sesuai dengan putusan MK. Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi KPU di tingkat daerah untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Pengumuman tersebut akan disusun dengan memperhatikan putusan MK agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.
Perubahan substansi pada PKPU No. 8/2024 mencakup beberapa hal penting, di antaranya adalah penyesuaian Pasal 11 dan pasal-pasal terkait yang mengatur ambang batas perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calon.
Ambang batas ini didasarkan pada jumlah penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di provinsi, kabupaten, atau kota.
Selain itu, KPU juga akan merubah ketentuan dalam Pasal 15 terkait pemenuhan usia minimal calon kepala daerah. Perubahan ini merujuk pada ketentuan dalam Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan usia minimal calon dihitung sejak penetapan pasangan calon.
KPU RI berkomitmen untuk menyelesaikan perubahan PKPU 8/2024 dan Pedoman Teknis terkait putusan MK sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai. Dengan demikian, seluruh proses pendaftaran dapat berjalan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk daerah-daerah dengan kekhususan tertentu, pendaftaran pasangan calon akan tetap memperhatikan putusan MK, kecuali diatur berbeda oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur kekhususan daerah tersebut.
Tinggalkan Balasan