JAKARTA – Presiden Jokowi memberikan kabar gembira kepada kalangan buruh yakni menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam rancangan Omnibus Law Cipta Kerja sesuai keinginan Pemerintah. Dan juga Pemerintah akan mendalami beberapa subtansi, pasal perpasal dan juga meminta masukan serta keterlibatan para stake holder.
Sekjen KSBSI Dedi Hardianto memastikan pihaknya mengapresiasi atas keputusan Presiden Jokowi dengan penundaan tersebut. Dan buruh pastintya happy.
“Kami KSBSI sangat bergembira dan apresiasi sekali atas keputusan Presiden RI Jokowi penundaan tersebut,” ungkap Dedi, dalam pesannya hari ini.
Dedi mengaku pihaknya dari awal menyakini dan percaya bahwa Jokowi akan mengeluarkan kebijakan tersebut. Walaupun kebijakan tersebut belum memenuhin keinginannya yaitu keluarkan klaster ketenagakerjaan dari Omnibus law Cipta Kerja.
Selain itu, atas keputusan Jokowi menunda pembahasan omnibus law, maka KSBSI memastikan akan membatalkan rencana aksi unjuk rasa 30 April 2020 mendatang di Gedung DPR RI.
“Kita akan berkoordinasi dengan internal KSBSI, MPBI dan juga pihak Kepolisian RI,” sebutnya.
Dedi melanjutkan di tengah Pandemi Covid-19, pihaknya juga berharap pemerintah lebih fokus untuk memutus mata rantai serta dampak-dampak pandemi covid19. Karena dampak terhadap pelaku usaha dan pekerja/buruh betul-betul butuh perhatian khusus yang sangat tinggi dari pemerintah.
“Dan kita semua berharap agar covid-19 cepat berlalu. Dalam kesempatan ini saya Sekjen KSBSI Dedi Hardianto menyampaikan selamat menjalankan ibadah Puasa Ramadhan 1441 H,” pungkasnya.
Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Resmi Ditunda Presiden Jokowi, Buruh Happy
Temukan juga kami di Google News.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan