TTS – Dalam rangka pencapaian ketahanan pangan nasional, diperlukan dukungan ketersediaan prasarana dan sarana produksi, terutama ketersediaan pupuk dan pestisida. Fasilitasi Penyediaan Pupuk Bersubsidi sebagai salah satu upaya untuk membantu ketersedian pupuk bagi petani, sehingga perlu dilakukan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu demi kelancaran pengawasan pupuk dan pestisida tidak terlepas dari peran serta Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/Kota) dalam hal ini yang difokuskan pada peran antar berbagai instansi dan distributor sebagai penyalur di tingkat pengecer sampai kepada tingkat Petani.
Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikutura Kab. TTS, Frans Nitsae STP, M.Si menghimbau kepada pengecer pupuk bersubsidi agar memperhatikan aspek teknis, harga subsidi serta memperhatikan penyediaan dan distribusi pupuk subsidi yang mengacu pada Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Harapannya nanti tidak terjadi keresahan pada kelompok tani menjelang musim tanam III tahun 2019,” ungkap Frans, hari ini.
Hal senada juga dilontarkan pemilik Toko Tifani Jaya Emiia Nitbani yang tinggal di Desa Oebobo Kec. Batuputih berjanji akan mendukung pemerintah dengan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK dan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami siap mendukung pemerintah agar tidak terjadi keresahan pada kelompok tani menjelang musim tanam III tahun 2019,” sambung pemilik kios pengecer yang mendistribusikan pupuk bersubsidi di Kec. Amanuban Selatan dan Batu Putih.
Sementara itu, kelompok tani yang merupakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kec. Amanuban Selatan, Kec. Batu Putih dan Kec. Kota Soe, Kab. TTS merasa sangat terbantu dengan penyediaan pupuk bersubsidi dan berjanji untuk terus mendukung pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan serta tujuan pembangunan nasional yakni menciptakan pertanian indonesia yang bermartabat, mandiri, maju, adil, dan makmur.
Untuk diketahui, tujuan kebijakan subsidi pupuk adalah untuk kesejahteraan petani serta berkesinambungan usaha taninya, mengingat peranan pupuk yang sangat strategis, maka penyediaan pupuk dengan harga yang terjangkau oleh petani merupakan masalah yang krusial. Oleh karena itu, harga pupuk tidak dapat diserahkan kepada mekanisme pasar sepenuhnya karena harga pupuk yang tercipta kemungkinan besar tidak terjangkau oleh petani.
Pupuk memiliki peranan penting dan strategis dalam peningkatan produksi dan produktivitas pertanian. Oleh karena itu pemerintah terus mendorong penggunaan pupuk yang efisien melalui berbagai kebijakan meliputi aspek teknis, penyediaan dan distribusi maupun harga melalui subsidi. Kebijakan subsidi dan distribusi pupuk yang telah diterapkan mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), besaran subsidi hingga sistem distribusi ke pengguna pupuk sudah cukup komprehensif.
Namun demikian, berbagai kebijakan tersebut belum mampu menjamin ketersediaan pupuk yang memadai dengan HET yang telah ditetapkan. Secara lebih spesifik, masih sering terjadi berbagai kasus antara: (a) kelangkaan pasokan pupuk yang menyebabkan harga aktual melebihi HET, dan (b) marjin pemasaran lebih tinggi dari yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, perencanaan alokasi kebutuhan pupuk yang belum sepenuhnya tepat, pengawasan yang belum maksimal, disparitas harga pupuk bersubsidi dan nonsubsidi yang cukup besar menyebabkan penyaluran pupuk bersubsidi masih belum tepat sasaran. Kebocoran penyaluran pupuk bersubsidi ke luar petani sasaran masih sering ditemukan, sehingga menimbulkan kelangkaan dan harga pupuk melebihi HET.
Kebijakan penyediaan pupuk dengan harga murah melalui pemberian subsidi yang terus meningkat setiap tahun, menyebabkan semakin tidak efisiensinya penggunaan pupuk oleh petani dan meningkatkan ketidaktepatan sasaran subsidi pupuk yang seharusnya dinikmati oleh petani kecil tetapi dinikmati pula oleh pihak Langka pasok dan lonjak harga serta penyaluran pupuk bersubsidi yang kurang tepat sasaran terus terjadi dan berulang setiap tahun erat kaitannya dengan aspek teknis (database petani dan kepemilikan lahan yang kurang akurat), aspek regulasi dan aspek manajemen.
Berdasarkan jumlah Kecamatan yang berada di Kab. TTS sebanyak 32 Kec. Yang mana jumlah pengecer yang melakukan pendistribusian pupuk hanya 5 Pengecer sehingga menimbulkan adanya keluhan dari kelompok tani dalam penebusan pupuk. Sementara untuk penebusan pupuk bersubsidi, jenis urea dan NPK di dominasi oleh Kecamatan Amanuban Selatan dan Kec. Batu Putih.
Tinggalkan Balasan