Oleh: Abdul Ghopur

Sepanjang bergulirnya reformasi pasca pemerintahan otoritarianisme Soeharto (orde baru/OrBa), diksi serta diskusi tentang demokrasi menjadi eforia yang menggejala di mana-mana, di semua kalangan. Gerbang kokoh yang selama ini tertutup rapat, seolah terbuka selebar-lebarnya. Banyak kalangan menaruh harapan tinggi terhadap pemerintahan reformis untuk memimpin mereka ke depan gerbang emas kebebasan, yang mereka sebut Indonesia baru. Pertanyaannya, akan seperti apakah Indonesia baru itu? Apakah kita benar-benar menuju Indonesia yang baru, atau hanya mimpi? Suatu saat di masa depan, akan ada negara yang menakjubkan dan makmur di mana rakyatnya hidup damai dan bahagia, adil dan sejahtera. Suatu negara demokratis yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati sepenuhnya hak asasi manusia. Negara yang bebas dari rasa takut dan tentu saja bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Inilah yang disebut Indonesia baru.

Kenyataannya, setelah 28 tahun reformasi berjalan, mimpi Indonesia baru, belum juga terwujud. Kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, apalagi kebahagiaan justru makin menjauh dari relung kehidupan mayoritas rakyatnya. Jika pun ada, itu hanya menghinggap di kalangan dan lingkaran tertentu saja (very-very small group). Padahal, Indonesia adalah negeri yang sangat kaya raya akan segalanya, tapi rakyatnya mengantre BLT, Bansos, Raskin 10 kg dan gas tabung 3 kg berjejer panjang di balai-balai desa di seantero negeri. Nelayannya susah melaut untuk menangkap ikan mengais rejeki, karena lautnya dipagari bambu keserakahan dan kesombongan. Negeri yang sangat kaya raya, rakyatnya tidak bisa menikmati hasil kekayaan alamnya yang melimpah-ruah. Sebaliknya. malah dibebani beraneka ragam kewajiban membayar pajak yang tinggi.

Negeri yang sangat kaya raya, rakyatnya berbondong-bondong mengantre mengular mencari lowongan pekerjaan, jutaan Sarjananya menganggur, rakyat kecil di pedalaman terpaksa merobek perutnya karena lapar yang tak tertahankan. Bahkan anak sekolah dasar (SD) gantung diri akibat tidak bisa beli kaus kaki. Sementara sebagian kecil orang bergelimangan harta dan pesta-pora menghambur-hamburkan uang hasil menjarah negeri. Jalan-jalan ke luar negeri dan membagikan foto-foto kemewahan hidup di beragam media sosial kenamaan. Makan di restoran yang menghidangkan puspa ragam makanan mewah nan lezat. Memamerkan koleksi pakaiannya dari rumah mode terkenal dunia. Sungguh pemandangan dan keadaan yang melukai rasa keadilan serta menyayat hati. Inilah fenomena negeri yang sangat kaya raya namun rakyatnya hidup miskin dan mati kelaparan. Pepatah ayam mati di lumbung padi ternyata bukan cuma celoteh di negeri dongeng. Sungguh ironis.

Padahal, cita-cita reformasi dan demokrasi kita adalah kesejahteraan bersama. Bukankah cita-cita proklamasi dan demokrasi Indonesia adalah One for all, all for one? Bukankah seharusnya ada kemerdekaan dan persamaan di lapangan politik, di samping ada kemerdekaan dan persamaan di lapangan ekonomi? Tapi faktanya jumlah anak stunting dan rakyat miskin makin bertambah serta pengangguran meningkat, dan kriminalitas merajalela. Pertanyaan kemudian, ada apa dengan demokrasi Indonesia? Kenapa dengan sistem demokrasi, kita malah menjadi miskin dan merana? Bukankah demokrasi adalah pilihan paling terbaik di dunia saat ini? Apa yang salah dengannya? Bukankah nilai-nilai demokrasi merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan nilai-nilai dan paham yang terkandung dalam falsafah hidup bangsa kita, Pancasila?
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu adalah karena demokrasi kita masih bersifat simbolis serta formal-legalistik, masih berkutat pada demokrasi yang amat prosedural. Demokrasi kita belum menyentuh akar dan belum menemukan pemaknaan yang jelas (substantif) tentang apa yang dimaksud dengan demokrasi itu sendiri. Sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap bahwa demokrasi dengan segala hiruk-pikuk dan mekanismenya adalah suatu tujuan akhir. Asal sudah terpenuhi syarat-syaratnya secara formal-prosedural maka dianggap itu sudah demokratis. Demokrasi model ini tak ubahnya “ritual” perayaan atau sering disebut pesta demokrasi. Parahnya, yang disebut dan dimaksud pesta demokrasi itu diasumsikan sebatas pada saat berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pilpres atau pun Pileg/Pilkada. Karena Pilpres atau Pileg diasosiasikan oleh sebagian masyarakat kita sebagai “ladang rejeki” 5 (lima) tahunan.

Timbullah adagium, “asal ada uang urusan jadi gampang, asal ada fulus urusan jadi mulus.” Dari sinilah timbul istilah politik atau demokrasi transaksional. Asal punya banyak uang dan populer, seseorang bisa menjadi apa saja yang dia inginkan. Dia bisa menjadi anggota dewan, bupati, walikota, gubernur bahkan presiden, asal banyak uang. Orang tidak lagi melihat pentingnya kapasitas dan kecakapan diri seorang figur yang dipilihnya, bahkan tidak penting itu integritas yang harus dimiliki seorang pemimpin. Sebaliknya, sang figur tidak sadar diri-sadar posisi apakah Ia layak dijadikan pemimpin rakyat atau tidak? Apakah Ia memiliki karakter seorang pemimpin atau tidak? Ya, pokoknya jadi tokoh.

Dengan cermin dan model demokrasi serta pemimpin yang seperti ini, apa yang dapat kita harapkan? Apakah kita layak berbangga mendapat julukan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia yang paling demokratis? Saya kira kita perlu berpikir ulang dam membenahi, mengevaluasi serta mengoreksi total demokrasi dan sistem perpolitikan kita yang berlangsung dewasa ini. Kita harus sadar se-sadar-sadarnya, bahwa di samping demokrasi politik, di situ juga harus ada demokrasi ekonomi, dan demokrasi di pelbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya.

Sebab, sejak kali pertama istilah demokrasi diperkenalkan kira-kira lima (5) abad sebelum masehi (SM), tepatnya untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena, para filosop populer era itu seperti Sokrates, sesungguhnya sudah memiliki keraguan terhadap sistem ini, lebih lagi kaum aristokrat yang merasa terancam kedudukannya. Sistem demokrasi yang dianggap sebagai anti tesa sistem monarki yang absolut ini memungkinkan pemerintahan dijalankan oleh rakyat tanpa terkecuali. Namun demikian, para filsuf seperti Sokrates ketika itu cenderung menolak serta beranggapan bahwa demokrasi harus dicegah. Sebab, demokrasi memungkinkan orang-orang dungu yang kebetulan mendapat banyak suara yang mendukungnya akan memerintah suatu negara (Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006).

Sokrates paham sekali (mafhum) bahwa rakyat (konstituen) tidak melulu memberi dukungan kepada orang-orang yang dianggap paling mampu, melainkan lebih memilih orang-orang yang mereka sukai. Nahasnya, orang-orang yang mereka pilih itu bukanlah orang-orang yang ahli (kompeten) untuk membela nasib mereka.

Ternyata keraguan Sokrates terbukti menjadi kenyataan 20 abad lebih sesudahnya. Dalam konteks demokrasi Indonesia malahan jejak kecemasan Sokrates menjelma menjadi realitas yang harus kita hadapi sebagai kenyataan pahit. Kita di Indonesia dewasa ini sungguh mengalami dilema sangat amat serius dengan demokrasi yang sedang berlangsung. Dilema itu adalah preferensi antara mengarusutamakan konstituensi (suara pemilih) atau kompetensi (kepakaran) dalam demokrasi? Yakni apakah negara-bangsa dan masyarakat harus diatur kehidupannya oleh orang-orang yang secara konstituensi mendapat dukungan luas, atau orang-orang yang memiliki kemampuan bekerja dengan baik, dengan ditopang intelektualitas yang mumpuni dan dukungan integritas yang handal?
Dalam sejarah politik dan demokrasi Indonesia modern, yaitu semenjak diproklamirkannya, beragam percobaan telah dilakukan untuk mencapai suatu kombinasi ideal (modus vivendi) dari tiga unsur kualifikasi yang diharap bisa mendorong serta mengembangkan atmosfir demokrasi yang sehat. Ketiga unsur kualifikasi tersebut adalah: (1) kemampuan dan keahlian dalam bekerja, yang disebut kompetensi, (2) banyaknya kuantitas pemilih untuk mewakili pemilih, yang dinamakan konstituenasi, (3) kesadaran (awareness) seorang politikus tentang nilai-nilai (values) dan norma-norma (norms) yang tidak boleh dilanggar, sebab jika dilanggar maka dia akan berkhianat terhadap prinsip-prinsip perjuangan politiknya sendiri, ini yang dinamakan integritas.

Persoalannya adalah unsur-unsur kualifikasi tersebut di atas kerap mangalami deviasi dalam perpolitikan dan demokrasi Indonesia. Jika preferensi politik kita lebih mengedepankan kompetensi tanpa konstituensi maka yang lahir adalah teknokrasi, di mana seseorang menduduki jabatan politik semata-mata karena keahliannya, tanpa perlu meraih dukungan dari konstituen yang luas yang memilihnya. Pada periode-periode awal Orde Baru (Orba), tatkala pemulihan dan pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas utama, pemerintah Orba memberikan privilese dan prioritas politik kepada ahli-ahli ekonomi dalam jabatan-jabatan politik. Mereka yang direkrut sebagai ahli-ahli ekonomi rejim Orba dikenal sebagai Mafia Berkeley atau zaken kabinet untuk penamaan para teknokrat pada rejim Orde Lama (Orla).

Sebenarnya teknokrasi ini masih dapat diamini/diinsyafi jika para teknokrat yang menjadi politisi tersebut menunjukkan integritas yang meyakinkan. Sebagaimana telah kita ketahui, praktik teknokrasi tidak menguntungkan partisipasi politik serta partisipasi publik yang luas. Dus, para teknokrat meraih suatu jabatan politik sebab keahlian dan kemampuan (capability) mereka dalam suatu bidang teknis tertentu (misalnya ekonomi, engineering, kesehatan, dll.), yang oleh karenanya mereka tidak membutuhkan dukungan konstituensi. Dengan demikian partisipasi rakyat tidak diperlukan sama sekali.

Para teknokrat berpikir serta percaya bahwa soal-soal ekonomi-politik dan sosial-politik dalam suatu negara modern adalah sedemikian rumit dan kompleksnya, sehingga hanya orang-orang yang terlatih dan terpelajar serta memiliki ekpertis yang akan sanggup menyelesaikannya secara kompeten. Misalnya, seorang yang tidak terdidik dalam bidang elektronik mencoba menangani kerusakan mesin komputer atau membuat program dalam komputer, maka pasti tidak akan sanggup. Demikian pun diandaikan dalam teknokrasi bahwa setiap masalah teknis hanya bisa dipecahkan secara teknis, seperti halnya sakit telinga hanya bisa diobati/disembuhkan secara teknis-medis oleh dokter ahli telinga atau THT. Ini yang disebut sebagai elitisme intelektual.

Pertanyaannya kemudian, apakah semua masalah sosial-politik bisa diterjemahkan menjadi masalah teknis semata? Di sinilah teknokrasi terjebak ke dalam suatu kesalahan kategori (category mistake), karena menganggap bahwa semua masalah politik dapat diejawantahkan menjadi masalah teknis semata-mata. Yang perlu disadari adalah adanya perbedaan asasi antara masalah teknis dan masalah politis. Persoalan yang sekilas terlihat sedemikian teknis seperti halnya sistem ujian untuk murid-murid sekolah sebenarnya memiliki aspek politik yang serius. Jika para pendidik memberikan sistem pilihan-ganda (multiple choice) dalam ujian Bahasa misalnya, maka metode ini hanya mendidik para murid menebak-nebak jawaban dan bukan berpikir untuk mempertanggungjawabkan jawaban yang diberikan terhadap pertanyaan ujian. Sudah barang-tentu metode demikian tidak menumbuhkembangkan daya-cipta, nalar dan daya pikir peserta didik. Dua hal nampak di sini, menunjukkan aspek politis dari metodik dan didaktik.

Tampak dari contoh tersebut di atas bahwa masalah teknis cuma menyangkut pengetahuan, keterampilan dan keahlian, sedangkan masalah politis lebih menyangkut masalah keinginan, aspirasi, pilihan serta kemauan. Yang pertama menyangkut technical know-how yang hanya cukup mengandaikan ekspertis dan pengalaman, sedangkan yang kedua menyangkut political will, yang mengandaikan, selain pengetahuan, juga kehendak dan kemauan, dan ini masih didasarkan pada tujuan yang hendak digapai serta nilai-nilai yang bisa membenarkan tujuan dimaksud. Max Weber mengistilahkan, teknokrasi mengandalkan instrumental rationality atau zweckrationalitaet, yang hanya memperhatikan cara yang efektif meraih tujuan, sedangkan aspek politis menyangkut pula value-rationality atau wertrationalitaet, yang mempersoalkan apakah tujuan yang ditetapkan itu dapat dibenarkan secara rasional, dan apakah cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kelayakkannya. Dengan demikian, artinya akuntabilitas teknokratis bersifat ilmiah, sedangkan akuntabilitas politik bersifat etis (Ignas Kleden, Demokrasi Dan Distorsinya: Politik Reformasi Di Indonesia, Jakarta, Forum Demokrasi, 2000).

Di sisi lain, konstituensi tanpa kompetensi menyebabkan partisipasi yang luas tidak membawa kepada persaingan yang sehat, jujur, dan terbuka untuk mendapatkan kompetensi yang terbaik untuk menangani suatu bidang. Sebaliknya, menghasilkan suatu kompromi murahan tentang pembagian posisi dan jabatan politis. Akan tetapi jika kompromi ini terkait aspek kemampuan riil (kompetensi) seseorang, maka kompromi tidak akan pernah tercapai. Tetapi hanya akan tercapai sejauh menyangkut keterwakilan sebuah golongan dalam spekturm politik. Kompromi ini lebih mementingkan kehadiran suatu golongan politik dalam jabatan politik, dan bukannya dasar mengapa kehadiran itu dapat dibenarkan berdasarkan kriteria yang berkenaan dengan kemampuan dan keahlian (kompetensi). Jadi, hal yang kedua ini kebalikan dari hal yang pertama.

Transaksi politik yang tidak didukung oleh argumentasi kompetensi, akan segera berubah menjadi tawar-menawar dagang murahan yang tidak didasarkan pada wacana apa pun yang berkenaan dengan pekerjaan politik yang harus dijalankan, tetapi hanya berhubungan dengan kepentingan suatu ambisi pribadi dan kelompok, yang demi keterwakilannya dalam pembagian kekuasaan, menyebabkan kerugian dalam pertimbangan kepentingan, karena sumbangan orang tersebut dalam produksi kompetensi sangatlah rendah. Akibat dan eksesnya adalah kepentingan umum rakyat banyak dan masyarakat luas diabaikan dan dirugikan. Sekali pun seseorang mendapat cukup dukungan suara untuk menduduki suatu jabatan politik tertentu, tapi perlu dipertimbangkan persyaratan kompetensi yang memugkinkan yang bersangkutan menjalankan pekerjaan politik. Artinya, jika suatu bidang dipegang oleh orang yang tidak mengerti apa-apa baik secara formal dan dasar pengetahuannya tidak memadai secara materil tentang suatu bidang itu, maka rakyat (konstituen) akan menderita karena kekacauan dan ketiadaan arah pembangunan yang jelas, terutama pembangunan kesejahteraan rakyat dan masyarakat luas.

Dalam konteks perpolitikan dan demokrasi di Indonesia yang berlangsung belakangan ini, konstituensi tanpa kompetensi sedang kita rasakan dan alami sekarang. Di mana cukup banyak politisi dan calon-calon wakil rakyat baik eksekutif dan legislatif tidak memenuhi persyaratan minimum sumberdaya manusia khususnya di bidang politik, baik karena tingkat pendidikannya yang terlalu rendah, mau pun karena pengalaman politiknya terlalu rendah (baru seumur jagung/anak baru kemarin sore). Kalaulah kenyataannya para politisi yang minim kompetensi tersebut menduduki suatu jabatan politik, itu disebabkan bukan oleh kemampuan mereka dalam menjalankan pekerjaan politik, tetapi lebih karena mereka dapat mengusahakan dukungan politik konstituen yang memberikan suaranya dengan murah untuk mereka.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Bangsa (LKSB),
Founder Indonesia Young Leaders Forum;
Inisiator Yayasan Kedai Ide Pancasila,
(menulis banyak buku dan artikel)

Temukan juga kami di Google News.