Jakarta – Rencana Presiden Prabowo Subianto merampingkan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai sebagai langkah yang tepat untuk membenahi tata kelola perusahaan pelat merah yang selama ini dinilai tidak efisien.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, pemborosan yang terjadi di lingkungan BUMN saat ini merupakan warisan kebijakan pada masa Erick Thohir menjabat Menteri BUMN.

“Selama 10 tahun pemerintahan sebelumnya, BUMN dirusak dan dikorupsi oleh segelintir kelompok yang dipimpin Erick Thohir,” kata Hari kepada redaksi, Minggu, 5 Juli 2026.

Menurut Hari, langkah perampingan BUMN harus dibarengi dengan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola, termasuk pengusutan dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode sebelumnya.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengaudit sekaligus memverifikasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan BUMN. Verifikasi itu, kata dia, harus mencakup sumber pendanaan yang berasal dari APBN, hibah, maupun dana corporate social responsibility (CSR) BUMN.

Selain itu, Hari juga meminta aparat penegak hukum mengusut sejumlah perkara yang dinilainya belum tuntas. Di antaranya kasus GoTo yang disebutnya melibatkan Boy Thohir, serta dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang menyeret nama Reza Chalid.

Hari menilai penanganan perkara oleh aparat penegak hukum hingga kini masih terkesan tebang pilih.

“Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, masih tebang pilih,” tegasnya.

Menurut Hari, berbagai persoalan tersebut menjadi salah satu penyebab pemborosan di tubuh BUMN terus berlanjut hingga sekarang.

“Borosnya BUMN saat ini salah satu penyebabnya karena pada era Erick Thohir, BUMN dibiarkan melakukan praktik KKN selama masih terkoneksi dengan Menteri BUMN saat itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan merampingkan jumlah BUMN sebagai bagian dari reformasi tata kelola perusahaan negara. Menurut Prabowo, BUMN yang tidak efisien dan terus membebani keuangan negara akan dievaluasi, termasuk kemungkinan digabungkan maupun dibubarkan agar pengelolaan aset negara menjadi lebih efektif dan profesional.

Temukan juga kami di Google News.