Gresik – Dalam sejarah panjang pendidikan di Indonesia, banyak sekali terjadi pergantian dan rancang-bangun sistem pendidikan. Ini terjadi (mungkin sejak awal berdirinya republik ini) karena setiap Menteri Pendidikan atau setiap rezim tepatnya, memiliki cara pandang dan ideologinya sendiri. Hal ini juga terkait dengan situasi dan kondisi sebuah pemerintahan atau rezim. Kalau pada masa revolusi, sistem pendidikan di Indonesia lebih didasarkan dan ditujukan sebagai semangat perlawanan terhadap sistem penindasan (kebudayaan, politik, ekonomi) kolonial. Sistem pendidikan di Indonesia waktu itu lebih mendasarkan diri pada karakter pendidikan yang membebaskan.
Polemik Sistem Pendidikan Nasional
Namun, di era disrupsi dan globalisasi yang menuntut keahlian baik skiil maupun intelektuil dan kapital, maka sistem pendidikan mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan keadaan. Akan tetapi, yang menjadi persoalan, sistem pendidikan kita dewasa ini kurang menyerap dan mengapresiasi aspirasi masyarakat banyak. Salah satunya yang menjadi polemik dan kontroversi berkepanjangan adalah program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) yang tak tepat sasaran pun cukup memantik kontroversi dan diskursus di tengah-tengah masyarakat, tak terkecuali Komisi X DPR RI yang membidangi sektor pendidikan. Salah-satu program unggulan pemerintah itu dimaksudkan dan ditujukan untuk menunjang biaya pendidikan/uang kuliah tunggal (UKT) bagi para peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi agar tetap bisa mengikuti suatu proses pendidikan di bangku kuliah/universitas (perguruan tinggi negeri maupun swasta), terutama yang memiliki kepintaran atau prestasi akademik dan non-akademik.
Fakta 60.000 calon mahasiswa yang setelah dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2026, mundur atau tidak mendaftar ulang menjadi bukti tak tepatnya atau salah sasaran program KIP Kuliah bagi penerima/calon mahasiswa. Meskipun data yang dikeluarkan atau dirilis oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tidak hanya berasal dari peserta SNPB, melainkan gabungan dari seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru. Jalur itu berasal dari empat kategori yakni SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri yang dikelola masing-masing perguruan tinggi, juga dari jalur aspirasi. Jadi bukan spesifk dari SNBP.
Berangkat dari kondisi itu, Gerakan Penolak Lupa (GEPAL) sebagai organisasi pemuda dan kemasyarakatan yang konsern terhadap isu-isu sosial-politik-kebangsaan dan perubahan, menghelat kegiatan Seminar Pendidikan Dan Festifal Melawan, dengan mengangkat tema: “Mengulik Pengelolaan KIP Kuliah dan UKT Berkeadilan,” sebagai bagian dari kepedulian sosial organisasi ini. Kegiatan yang diselenggarakan di Gresik, Jatim, 28 Juni 2026 ini melibatkan banyak elemen masyarakat mulai dari praktisi pendidikan, hukum, sosial, budaya dan sejarawan. Kegiatan ini turut pula dihadiri oleh perwakilan beragam organisasi masyarakat dan kepemudaan antara lain: Lembaga Kajian Strategis Bangsa, Kedai Ide Pancasila, PMII dan ormas Cipayung Plus, IPNU-IPPNU, GP. Ansor, Pemuda Pancasila, mantan aktifis 98, BEM SI, Komunitas Vespa, dan lain-lain termasuk OSIS seKabupaten Gresik dan sekitarnya.
Dalam acara itu hadir para narasumber yang berasal dari berbagai latar belakang, antara lain Anggota DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi, Pengurus PMII Jawa Timur, Moh. Ashin Mubarok, dan satu narasumber yang khusus didatangkan dari Jakarta, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Bangsa, Abdul Ghopur. Acara ini dimoderatori langsung oleh pendiri sekaligus Ketua Umum Gepal, Abdul Wahab yang biasa disapa Gus Wahab.
Pada kesempatan itu Yuyun Wahyudi selaku anggota DPRD Gresik memaparkan persoalan pendistribusian KIP Kuliah belum sepenuhnya mengedepankan rasa keadilan dikarenakan disparitas jumlah penerima KIP Kuliah. “Oleh karena itu perlu dilakukan diskusi sistem/modeling pendidikan di Indonesia dengan tetap menjunjung asas keadilan pendidikan, serta adanya reward and punishment ketika terjadi pelanggaran atas penerima KIP Kuliah. Para pihak yang melanggar/menyelewengkan program ini bisa dipidana,” paparnya. Lebih lanjut Yuyun menjelaskan, salah satu problem KIP Kuliah tak tepat sasaran karena adanya intervensi kepentingan politik dari anggota DPRRI, mengingat KIP Kuliah adalah domain anggota DPRRI.”
Lebih jauh Yuyun menyampaikan, “Oleh karena itu dalam rangka mengurangi problem pendidikan, presiden Prabowo membuat sekolah rakyat bagi siswa miskin namun memiliki IQ tinggi agar tetap mendapatkan layanan pendidikan gratis dan penginapan gratis di sekolah tersebut.”
Di kesempatan yang sama, Moh. Ashin Mubarok selaku pengurus PKC PMII Jawa Timur turut menjelaskan sistimatika untuk mendapatkan KIP Kuliah baik dari jalur KemendiktiSaintek maupun jalur usulan masyarakat atau jalur aspirasi. Dia juga menyampaikan masih minimnya anggaran untuk KIP Kuliah di tahun 2026 ini. Menurutnya anggaran untuk dana pendidikan baru atau hanya sebesar 15,3 triliun (sasaran 1.04 juta mahasiswa). Oleh karena itu, dia berharap ada penambahan anggaran untuk KIP Kuliah di tahun mendatang. Harapannya dengan penambahan anggaran itu dapat menambah jumlah kuota penerima KIP Kuliah, sehingga setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan KIP Kuliah tersebut sesuai dengan amanah UUD 45 pasal 31 ayat 1, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali. Karena selama ini kuota KIP Kuliah lebih banyak terdistribukan atau diserap oleh perguruan tinggi negeri (PTN) dibanding perguruan tinggi swasta (PTS).
Di samping itu Ashin menyampaikan bahwa pengelolaan penerima KIP Kuliah sepenuhnya dilakukan oleh operator kampus. Sehingga, berpotensi adanya like or dislike antara penerima KIP Kuliah dengan operator pengelola KIP Kuliah di kampus. “Masih ada kejadian ketika mahasiswa penerima KIP Kuliah tersebut mengritisi kebijakan kampus, maka secara sepihak kampus bisa memutus mahasiswa penerima KIP Kuliah tersebut,” katanya.
Atas persoalan tersebut Ashin memberikan empat (4) rekomendasi strategis keberlanjutan KIP Kuliah, yaitu:
1. Reformasi seleksi, dimana terjadi integrasi data DTKS dengan validasi faktual di tingkat kelurahan atau RT, serta melibatikan organisasi kemahasiswaan di tingkat daerah.
2. Desentrlisasi kuota. Distribusi kuota yang proporsional antara PTN dan PTS.
3. Pengawasan independen. Membentuk Satgas Anti Pungli KIP Kuliah untuk menindak tegas praktik potong dan saku dan penahanan buku tabungan.
4. Sistem UKT bersubsidi. Pemerintah wajib memberi skema jaminan transisi UKT murah bagi pendaftar KIP Kuliah yang tertolak agar terhindar dari putus kuliah.
Pada kesempatan yang sama pula, Direktur Eksekutif LKSB, Abdul Ghopur menyampaikan tentang keprihatinannya atas karut-marut permasalahan sistem pendidikan nasional saat ini yang menurutnya menunjukkan bagaimana wajah pendidikan Indonesia sesungguhnya. Bukan hanya saja berbagai faktor kebijakan yang kontra produktif dengan semangat dan ruh pendidikan, tetapi pendidikan kita juga kehilangan ide-ide besar.
“Secara fundamental pendidikan kita tak banyak ide-ide besar, pikiran-pikiran besar yang mampu menjadi diskursus ilmu pendidikan dan kemudian menjadi landasan filosofis dan ideologis yang kokoh bagi sistem pendidikan nasional,” katanya.
Ghopur menambahkan, bahwa saat ini ada kecenderungan untuk menggeser paradigma model pembelajaran kita, dari pembelajaran yang berorientasi pada pencapaian kemampuan afektif dan psikomotorik, melalui strategi dan pendekatan pembelajaran yang jauh lebih menyenangkan dan kontekstual, dengan berangkat dari teori belajar konstruktivisme, ke arah pembelajaran yang lebih berorientasi pada pencapaian kemampuan kognitif.
Sementara itu, ketika ditanya wartawan tentang maksud, tujuan dan kelanjutan acara ini Abdul Wahab selaku Ketua Umum Gepal yang memoderatori acara tersebut menyatakan, “Kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam (deep study) bersama dengan para pegiat pendidikan baik di tingkat lokal maupun nasional, agar bisa menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategis dan grand designe sistem pendidikan nasional demi kemajuan pendidikan di republik ini.”


Tinggalkan Balasan