Jakarta – Peluang Indonesia untuk memperoleh pendanaan internasional bagi program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu ketahanan iklim. Namun, akses terhadap pembiayaan tersebut dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kompleksitas mekanisme pengajuan hingga kesiapan lembaga dalam menyusun program yang memenuhi standar internasional.
Hal itu mengemuka dalam sesi pleno bertajuk Pendanaan Berkelanjutan untuk Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia pada Seminar Nasional Ketahanan Iklim yang Berkelanjutan: Pengalaman dari Lima Proyek Adaptation Fund di Indonesia yang diselenggarakan KEMITRAAN bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta, 24–25 Juni 2026.
Direktur Adaptasi Perubahan Iklim, Franky Zamzami, yang membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan menghadapi risiko tinggi akibat perubahan iklim sehingga penguatan kapasitas adaptasi menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
Menurutnya, perubahan iklim tidak hanya meningkatkan frekuensi cuaca ekstrem dan bencana, tetapi juga berpotensi mengganggu produksi pangan, ketersediaan air bersih, kesehatan masyarakat, ketahanan energi, hingga kelestarian keanekaragaman hayati.
“Selain kejadian iklim ekstrem yang menjadi penyebab bencana, perubahan iklim juga diproyeksikan berdampak pada produksi pangan, ketersediaan air, meningkatnya penyakit terkait iklim seperti DBD, malaria, dan ISPA, ketahanan energi, serta hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Franky.
Ia menjelaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah masih lebarnya kesenjangan pendanaan adaptasi. Mengacu pada UNEP Adaptation Gap Report 2025, kebutuhan pendanaan adaptasi secara global mencapai 12 hingga 14 kali lipat dibandingkan aliran dana yang tersedia saat ini.
Dalam kondisi tersebut, berbagai skema pembiayaan internasional seperti Green Climate Fund (GCF) dan Adaptation Fund (AF) dinilai menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.
“Indonesia telah berhasil mengakses pendanaan Adaptation Fund melalui KEMITRAAN sebagai lembaga nasional yang telah terakreditasi. Ke depan, semakin banyak lembaga nasional diharapkan memperoleh akreditasi agar peluang pendanaan internasional dapat dimanfaatkan lebih luas,” katanya.
Senada dengan itu, Koordinator Kelompok Kerja Perencanaan dan Pembinaan Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, Kardono, menyebut peluang pendanaan internasional sebenarnya cukup besar, namun proses pengajuannya masih membutuhkan kapasitas teknis yang tinggi serta waktu yang panjang.
“Tantangan terbesar dalam mengakses pendanaan internasional adalah mekanisme yang cukup panjang dan kompleks, mulai dari penyusunan concept note, proposal, hingga proses persetujuan yang dapat berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Haryanto, menegaskan bahwa kebutuhan pendanaan iklim tidak mungkin hanya mengandalkan APBN maupun APBD. Menurutnya, berbagai sumber pembiayaan, baik domestik maupun internasional, perlu dihimpun dan dikelola secara optimal.
Ia menjelaskan bahwa BPDLH berperan menghimpun pendanaan dari berbagai sumber, termasuk lembaga multilateral, bilateral, filantropi, hingga sektor swasta untuk kemudian disalurkan secara lebih fleksibel kepada penerima manfaat.
“Penguatan pendanaan iklim membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Kami tidak menggantikan peran organisasi masyarakat sipil, tetapi saling melengkapi. Salah satunya melalui kerja sama dengan KEMITRAAN yang menjadi Lembaga Perantara BPDLH sekaligus telah terakreditasi sebagai Green Climate Fund,” jelasnya.
BPDLH juga terus memperluas skema pembiayaan untuk program mangrove, blue carbon, blue financing, serta membuka akses hibah skala kecil bagi kelompok masyarakat, masyarakat adat, kelompok tani hutan, hingga penerima penghargaan lingkungan melalui program Layanan Dana Masyarakat.
Dari sisi kebijakan internasional, National Designated Authority (NDA) Green Climate Fund dari Kementerian Keuangan, Ruhadiantama Wicaksono, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026 GCF memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pembiayaan adaptasi sehingga peluang Indonesia untuk memperoleh dukungan pendanaan semakin meningkat.
Menurutnya, keberadaan dua Direct Access Entity nasional, yakni KEMITRAAN dan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), menjadi pintu masuk strategis bagi Indonesia dalam mengakses pendanaan GCF.
Meski demikian, Ruhadiantama mengingatkan bahwa fleksibilitas pendanaan GCF tetap diikuti berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari aspek perlindungan lingkungan, sosial, tata kelola, hingga koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya.
Direktur Eksekutif KEMITRAAN, Nurina Widagdo, menegaskan bahwa keberhasilan memperoleh pendanaan perubahan iklim tidak hanya ditentukan oleh tersedianya sumber dana, tetapi juga kesiapan lembaga pengusul dalam menyusun proposal yang berkualitas.
“Program yang diajukan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, selaras dengan prioritas pembangunan nasional, didukung data yang kuat, desain program yang matang, serta sistem monitoring dan evaluasi yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program adaptasi hanya dapat dicapai melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil agar manfaat yang dihasilkan benar-benar berkelanjutan.
Dukungan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau KADIN, Halim Kalla. Ia berharap ke depan semakin banyak skema pembiayaan yang memberikan ruang lebih luas bagi sektor swasta untuk berinvestasi dalam program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui berbagai insentif yang menarik.
Sebagai lembaga independen yang telah berkiprah selama 25 tahun, KEMITRAAN saat ini menjadi satu-satunya organisasi non-pemerintah di Indonesia yang telah memperoleh akreditasi dari dua lembaga pendanaan iklim internasional, yakni Adaptation Fund (AF) dan Green Climate Fund (GCF), sehingga memiliki peran strategis dalam memperluas akses Indonesia terhadap pembiayaan perubahan iklim.


Tinggalkan Balasan