Sehubungan dengan adanya PHK oleh managemen PT SKA terhadap 3 karyawan yang merupakan pengurus Sp Kahut PT SKA, adapun alasan dilakukan PHK karena masa kontrak kerja telah berakhir dan telah melakukan kesalahan yang fatal dimana ketiga karyawan tersebut tidak mengikuti aturan managemen perusahaan dan mematuhi aturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Akibat dari PHK tersebut terjadi aksi mogok kerja, salah satu tuntutannya meminta perusahaan untuk membatalkan surat PHK terhadap 3 karyawan tersebut, dan agar perusahaan bersikap arif dan tidak memutus secara sepihak,

Setelah dilakukan mediasi yang di pimpin oleh pihak Disnaker terdapat poin-poin kesepakatan sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sanggup membayar permintaan karyawan sepenuhnya yaitu pesangon sebanyak 2 kali lipat dan uang BPJS
2. Pembayaran dilakukan pada hari rabu tanggal 22 Juli 2030 pukul 10.00 WITA bertempat di kantor Disnaker

Saudara Imam selaku ketua SP Kahut PT SKA sekaligus salah satu karyawan yang di PHK menerima kesepakatan tersebut, dan akan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan PT SKA khususnya dan kota Tarakan umumnya, apalagi saat ini mendekati pelaksanaan Pilgub 2020 Prov Kaltara

Temukan juga kami di Google News.