Rimanews.com – Proyek pembangunan jalan dan jembatan Middle Ring Road (MRR) Kota Makassar tahap pertama dinodai dengan adanya dugaan korupsi akibat kredit macet yang dialami oleh perusahaan pemenang tender, yakni PT Sumbersari Ciptamarga sekitar Rp 16 milyar rupiah di Bank Kalbar cabang Jakarta.

Berdasarkan informasi dari Jaringan Anti Korupsi Kalimantan Barat (JAK), ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penyaluran fasilitas kredit kepada debitur PT Sumbersari Ciptamarga selaku pemenang tender proyek tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga terindikasi merugikan keuangan negara.

Hal tersebut didasarkan atas PT Sumbersari Ciptamarga sebelum mengajukan kredit di Bank Kalbar cabang Jakarta ternyata memiliki jejak kredit bermasalah di sejumlah bank seperti di BNI, di mana ia memiliki kredit bermasalah sebesar Rp 4.2 milyar, Bank CIMB Niaga Rp 52 juta, Bank UOB Rp 45 juta, BCA Rp 34 juta, Bank Danamon Rp 22 juta dan ANZ sebesar Rp 22 juta.

Pada 20 November 2015, Jaminan transaksi untuk pembangunan Middle Ring Road antara lain:
1. Ruko di Jakarta Rp 8,2 Milyar.
2. Kredit CC Rp 200 Juta.
3. Asuransi Askrindo Rp 23 Milyar.

Rekam jejak kredit tersebut tidak diperhatikan oleh Pimpinan Bank Kalbar cabang Jakarta. Kemudian pada tanggal 7 Juni 2016 persetujuan kredit ditandatangani dengan jangka waktu kontrak proyek 900 hari kalender (20 November 2015 s/d 8 Mei 2018) dengan nilai proyek Rp 174.784.700.000,-. Sementara jangka waktu kredit 24 Juni 2016 s/d 8 Juli 2018.

Pada tanggal 16 Juni 2016, Pimpinan cabang Jakarta Bank Kalbar memberikan surat penawaran ke debitur dalam surat tersebut. Salah satu termin yang diterima akan dipotong Bank setelah nilai proyek tersisa Rp 60 milyar dari nilai proyek Rp 174 milyar.

Tidak tepat dan menjadi masalah pemotongan setelah sisa Rp 60 milyar. Kebijakan tersebut usulan dari cabang Jakarta berupa exception yang termuat dalam satu syarat di dalam analisa kredit. Sehingga termin 1 s/d 13 tidak dipotong Bank untuk setor kredit karena menunggu sisa termin Rp 60 milyar/ 50 % dari nilai proyek.

“Di sini diduga cabang membiarkan dan memberi kesempatan pihak debitur untuk tidak menyetor Kredit sehingga kredit menjadi macet,” kata perwakilan JAK hari ini, Jumat (24/7/2020).

Kemudian pada tanggal 24 Juni 2016, termin sudah pindah dari Bank Jatim ke Bank Kalbar cabang Jakarta. Termin 1 s/d 5 di Bank Jatim dan termin 6 s/d 21 di Bank Kalbar.

Pada tanggal 7 Juli 2018, Adendum Perpanjangan Perjanjian Kredit 6 Juli 2018 s/d Des 2018, ini disebabkan adanya perpanjangan waktu kontrak proyek menjadi 1.036 hari kalender (20-11-2015 s/d 21-9-2018) dengan nilai proyek Rp 152.215.858.000,-.

Dalam analisa perpanjangan penilaian agunan tidak dilakukan menggunakan data yang lama, monitoring pekerjaaan proyek minimal 2 minggu sekali pun tidak dilakukan dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Putusan Kredit (SPPK) kepada debitur.

Pada tanggal 18 September 2018 pindah lagi dari Bank Kalbar cabang Jakarta ke BNI cabang Kota Makassar. Termin 22 s/d 24 di BNI sehingga Bank Kalbar tidak dapat memotong sisa termin.

“Pengawasan kredit lemah sehingga termin pindah ke Bank lain,” jelasnya.

Pada 7 Desember 2018 klaim terhadap PT Askrindo sebesar Rp 23.069.363.751 namun yang disetujui hanya Rp 10.563.397.898. Jumlah itu dibareng dengan adanya pembayaran tersebut di luar pembayaran lain bagi debet kredit menjadi Rp 16.572.616.724.

Hasil penjualan jaminan milik debitur transaksi terakhir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tanggal 15 April 2016, nilai likuidasi sebesar Rp 5.817.800.000. Jika dilelang, hasilnya akan disetorkan olej PT Askrindo sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS), bukannya disetor ke rekening debitur untuk mengurangi pinjamannya.

Rekening giro debitur sebesar Rp 200 juta, perkiraan kerugian bank sebesar Rp 16.572.616.724 – Rp 200.000.000 = Rp 16.372.616.724,-. Tahun 2019 informasi dari manajer keuangan, PT Sumbersari Ciptamarga sudah tidak beroperasi lagi dan tidak memiliki kegiatan alias tutup. Sementara sang direktur perusahaan dikabarkan tengah sakit dan dianggap tidak mampu membayar kredit.

“Direktur PT Sumber Sari, Agus Yusuf Muharam saat ini dalam kondisi sakit stroke,” tutupnya. []

Temukan juga kami di Google News.