Rimanews.id – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10/2024).

Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan eks Gubernur Kaltim itu minta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

“Saksi (Awang Faroek) minta penjadwalan ulang,” kata Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Turut mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata; dan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra.

Sedangkan, dua orang saksi yang hadir pemeriksaan, dikorek tim penyidik terkait perannya dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Adapun saksi yang dimaksud yaitu seorang PNS bernama, Zakariyansyah Iban; dan Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania yang juga merupakan putri dari Awang Faroek.

“Saksi lainnya didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya,” ucap Tessa.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus IUP Kaltim
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan, namun rumah pribadi, Awang Faroek kedapatan telah digeledah tim penyidik pada Senin (23/9/2024) malam.

Pada penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“BB yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. Pada saat yang bersangkutan (AFI) menjabat sebagai gubernur,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Selain itu, dalam perkara ini KPK juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan bahwa larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Temukan juga kami di Google News.