JAKARTA – Kelompok aktivis terdiri dari Aktivis Gugat Novel (AGN) dan Corong Rakyat mempertanyakan alasan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak hadir dalam sidang dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis lalu (2/4/2020).
“Dia berani melakukan aksi hakim sendiri dengan menganiaya korban sarang burung walet, tapi di persidangan tak mau hadir. Gak gentle seperti Rahmat dan Ronny yang mau bertanggung jawab sampai dibawah ke persidangan,” ungkap Koordinator aksi Daud saat jumpa pers Daring di Cikini Menteng Jakpus, Selasa (7/4/2020).
Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan siap melakukan pengawalan sidang Novel Baswedan di PN Jakut tersebut sampai bisa meneladani tindakan Rahmat dan Ronny yang bersikap ksatria mengakui kesalahannya. Apalagi Novel Baswedan pernah dijerat terkait kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004.
“Kami juga tetap memohon kepada Jaksa Agung agar kembali membuka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim di Bengkulu,” ujarnya.
Lebih jauh, Daud mengatakan negara khususnya aparat penegak hukum tidak boleh tunduk dengan kedzaliman aksi main hakim sendiri yang pernah dipertontonkan Novel Baswedan.
“Negara harusnya hadir beri keadilan kepada rakyat kecil. Kami menolak lupa atas apa yang dilakukan Novel Baswedan dalam kasus sarang burung walet. Hari Kamis, tanggal 30 April nanti kita kembali hadir di PN Jakut mengawal sidang Novel,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.