Massa yang menamakan diri Barisan Rakyat Buruh Mahasiswa Ganyang Imperialisme Asing (Bergerak) melakukan demonstrasi di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (15/02). Mereka mendesak Kemenkumham membubarkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Asing, Greenpeace karena dianggap melanggar hukum di Indonesia.
“Pemerintah jangan tutup mata, Greenpeace nyata-nyata adalah mata-mata asing berkedok LSM lingkungan. Kemenkumham harus mengusir Greenpeace dan LSM antek-antek asing lainnya dari Indonesia. Kemenhukham, mana nyalimu,” kata Koordinator Bergera, Hanafi Aksara dalam orasinya di depan kantor Kemenkumham di Jakarta.
Gelombang penolakan terhadap kehadiran LSM asing Greenpeace di Indonesia semakin besar. Di banyak negara kegiatan Greenpeace sudah lama diharamkan seperti di negara Rusia baik LSM lokal maupun asing yang jelas-jelas menggunakan dana dari asing, masuk dalam kategori agen asing dan dilarang melakukan kegiatan. Termasuk India, Cina dan beberapa negara lainnya.
Kampanye hitam yang terus digulirkan oleh Greenpeace selama bertahun-tahun, sudah pada tahap yang sangat mengganggu keberadaan program-program pemerintah termasuk food estate dan beberapa industri di Indonesia.
Pemerintah harus tanggap karena kepentingan greenpeace sangat jelas yakni persaingan usaha, karena kegiatan kempanye hitam di danai negara pesaing.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan