Rimanews– Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Bengawan Kamto, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam keterangan resminya Kuasa Hukum terdakwa, Ilham Kurniawan Dartias menyoroti putusan terkait uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar yang dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis. Karena hasil KJPP nilai angunan Pabrik PT Pal lelang pertama BNI senilai Rp. 126 Miliar melebihi dari uang pengganti.
Menurut kuasa hukum, aset pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAL yang menjadi agunan kredit di Bank BNI memiliki nilai lebih tinggi dibanding uang pengganti yang dibebankan kepada Bengawan Kamto.
“Malah berdasarkan lelang pertama yang diajukan BNI ke KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya, nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti,” ujar Ilham pada Jumat (22/5/2026)
.
Pihaknya juga menyoroti penguasaan PKS PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) yang disebut berlangsung hampir tiga tahun enam bulan tanpa pembayaran kewajiban kepada BNI maupun Kejati Jambi.
Selain itu, kuasa hukum menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan dana dari perusahaannya yaitu PT JIM yang telah dikucurkan Bengawan Kamto untuk operasional dan anggsuran PT PAL.
Disebutkan, Bengawan Kamto telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar sejak 2018 hingga 2021 untuk pembiayaan operasional perusahaan dan pembayaran kewajiban kredit.
“Klien kami justru dianggap memiliki niat jahat, padahal ia bukan pendiri awal PT PAL dan sudah memberikan dukungan finansial besar untuk menyelamatkan perusahaan, memberikan tambahan angunan 3 apartemen, personal quarante dan personal quarante serta cosh colateral sebagai bukti itikad baik,” katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestriana dalam perkara tersebut yang berbanding 180 derajat dengan Hakim anggota 1 dan 2 tersebut yang menyatakan bahwa bengawan kamto tidak memiliki niat jahat dalam kredit PT Pal di BNI karena telah mengelontorkan uang Rp. 61 Miliar untuk operasional dan angsuran PT Pal, ada personal quarante , coorporate quarantee dan cosh colateral serta angunan tambahan 3 apartemen sebagai bentuk itikad baik sebagai debitur, sehingga perbuatan bengawan kamto tidak terbukti tindak pidana korupsi dan harus dinyatakan bebas dari semua dakwaan dan tuntuyan JPU.
Menurut mereka, dissenting opinion itu menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam oleh majelis terkait apakah perkara tersebut masuk ranah pidana korupsi atau sengketa perdata bisnis dan juga mengenai bengawan yang jelas dan terangan tidak memiliki mens rea atau niat jahat.
Selain Bengawan Kamto, tim kuasa hukum juga mempertanyakan vonis terhadap komisaris PT PAL, Arif Rohman, yang hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Padahal, menurut fakta dan bukti yang terungkap, dalam persidangan terdapat bukti digital forensik berupa percakapan yang menunjukkan keterlibatan Arif Rohman dalam pengelolaan dan proses kredit PT PAL.
“Sedangkan Bengawan Kamto yang telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru dihukum lebih berat,” ujarnya.
Kuasa hukum turut menyinggung Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn yang masih berlaku hingga Juni 2027.
Mereka menilai keberadaan putusan homologasi tersebut seharusnya menjadi dasar bahwa persoalan PT PAL merupakan sengketa perdata dan restrukturisasi utang, bukan tindak pidana korupsi.
“Atas dasar itu kami akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan pengadilan,” kata ilham.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan