Jakarta – I Gede Aryastina atau yang lebih dikenal dengan Jerinx SID akhirnya menerima vonis hakim yaitu 1 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Musisi drummer Superman Is Dead (SID) memilih tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Jerinx memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yakni hukuman 1 tahun penjara.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yang memastikan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
“Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Pihaknya juga tengah memberikan surat kepada kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini terkait keputusan banding itu.
“Jerinx ingin menyudahi masalah-masalah hukum yang sudah dilewati. Karenanya dia memilih akan menjalani hukuman tersebut.”, jelas Sugeng lebih lanjut.
Sugeng menyatakan bahwa Jerinx ingin menatap masa depannya tanpa kasus hukum dan hendak berkarya musik lagi sambil menjalankan peran sebagai suami, mendampingi Nora serta berharap segera memiliki anak.
” Kami tim hukum mengutamakan kepentingam klien.”, pungkasnya.


Tinggalkan Balasan