RIMANEWS.ID – Pengamat Politik dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto angkat bicara terkait hebohnya salah satu Dosen Ubedillah yang melaporkan anak-anak Presiden Jokowi dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya mantan aktivis 98.
Menurut Hari Purwanto, adanya solidaritas terhadap Ubedilah dinilainya sah saja didalam demokrasi saat ini. Namun perlu digarisbawahi, kata dia, apakah pelaporan yang dilakukan oleh Ubedilah sudah tepat dan ditempat yang tepat.
“Selain itu langkah Ubedilah melapor apakah sudah membedah UU KPK RI terbaru yaitu UU No 19 Tahun 2019. Meskipun KPK RI menerima laporan Ubedilah tapi mesti diverifikasi data-data yang diberikan kepada KPK RI dari pelapor,” tegas Hari Purwanto yang merupakan pentolan aktivis 98.
Dikatakannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun telah menerima laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Namun kewenangan lembaga antirasuah itu adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang : a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Atas adanya laporan tersebut, lanjutnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.
“Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucapnya.
Dia melanjutkan, laporan ini telah menjadi polemik dan bola liar yang berpotensi membuat kegaduhan politik. KPK bertanggung jawab untuk mencegah kegaduhan tersebut dengan menyegerakan telaah dan evaluasi terhadap laporan tersebut. Apakah kasus yang dilaporkan merupakan kewenangan KPK atau tidak.
“Sementara bagi pihak yang berkepentingan, diharapkan untuk bisa menahan diri menunggu hasil evaluasi dari KPK agar tidak membuat episentrum baru kegaduhan politik,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan