Kita tahu bersama bahwa dari sekian program pemerintahan presiden Prabowo-Gibran saat ini, ada program Sekolah Rakyat (SR) lewat kementerian sosial yang juga merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mengurangi kemiskinan lewat semangat pemerataan pendidikan bagi kalangan masyarakat pra sejahtera. Sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang program pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem (menyasar keluarga dalam desil 1-2 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTSEN). Seperti yang telah disosialisasikan oleh pemerintah lewat platform media maupun satgas kemensos dll, bahwa pendanaan program SR ini masuk dalam pos anggaran APBN. Untuk program pembangunan SR yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah adalah hanya menyiapkan lahan dengan estimasi minimal 5 ha – 10 ha untuk pembangunan gedung dan fasilitas Sekolah Rakyat.

Pada situasi kondisi daerah dengan kebijakan penghematan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, sudah pasti terjadi banyak kebijakan pergeseran penggunaan anggaran di daerah (dalam hal ini di Papua/status daerah 3T). Tentu dengan adanya program SR ini akan dilihat sebagai peluang sekaligus juga tantangan bagi setiap kepala daerah (bupati/walikota) di Papua untuk menyikapinya dalam sikon efisiensi saat ini. Namun prinsip utama yang perlu diingat sebagai kepala daerah di Tanah Papua bahwa di daerah kita masih sangat membutuhkan ruang-ruang pendidikan di setiap jenjangnya untuk meningkatkan SDM lokal (OAP). Sehingga baiknya peluang program SR ini wajib menjadi atensi setiap kepala daerah sebagai suatu kesempatan emas bagi lompatan peningkatan SDM lokal lewat bidang pendidikan.

Juga dalam tugas berbagi peran tanggung jawab pada realisasi program pendidikan SR ini, tugas pemerintah daerah hanya menyiapkan lahan. Sementara itu untuk semua pembangunan sampai fasilitas penunjang SR, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yakni kolaborasi kementerian terkait (APBN). Dengan demikian adanya kebijakan program SR oleh pemerintahan saat ini, semestinya direspon sebagai suatu peluang positif daerah dengan dukungan penuh pemerintah pusat untuk menyiapkan SDM daerah kedepannya. Mengingat setiap masa periode kepemimpinan nasional dalam pemerintahan, berbeda-beda program² prioritasnya dan keseriusan terhadap persoalan rakyat kecil. Sehingga setiap peluang pembangunan yang ada saat ini seharusnya dapat dijemput dengan cepat oleh pemerintah daerah di Papua.

Jelas juga pada prioritas pembangunan Papua sesuai tujuan kebijakan Otonomi Khusus Papua (Undang-Undang No. 2 Tahun 2021), bahwa bidang pendidikan wajib menjadi atensi program pembangunan daerah. Oleh karena itu, amanat ini semestinya menjadi lebih ringan ataupun terbantukan dengan adanya kebijakan program SR (pendidikan) dari pemerintah pusat saat ini. Harapannya para bupati/walikota di Tanah Papua dapat terlepas dan blok-blok politik tertentu dan dapat dengan cerdas melihat ini sebagai suatu tangga emas daerah untuk mendorong kemajuan SDM lokal, untuk kemudian dapat ikut menunjang kelancaran pembangunan daerah-daerah di Papua pada era mendatang. Karena hanya dengan membangun SDM lokal, kehidupan Orang Asli Papua di Tanah Papua dapat hidup sejahtera dan berperadaban.

Arie Waropen
Ketua Umum SGM-Papua