Jakarta – Perkumpulan HuMa Indonesia akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 pada 19-20 Oktober 2026 di Jakarta. Mengusung tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”, KTT ini akan mempertemukan Masyarakat Adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring gerakan untuk membicarakan posisi hukum rakyat dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekologis.
“KTT Hukum Rakyat 2026 berangkat dari situasi ketika konflik agraria, persoalan tata kelola sumber daya alam, dan krisis lingkungan terus berlangsung, sementara pengalaman, pengetahuan, dan praktik hukum yang hidup di tengah masyarakat kerap tidak menjadi bagian utama dalam diskursus hukum dan kebijakan. Karena itu, KTT menempatkan pengalaman dan pengetahuan masyarakat sebagai bagian penting dalam percakapan mengenai hukum dan keadilan sosial-ekologis,” kata Andik Hardiyanto, Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026 pada Konferensi Pers Merawat Gerakan dan Demokrasi: Menyambut KTT Hukum Rakyat 2026 di Jakarta (23/09).
“Hukum rakyat dipahami sebagai bagian dari beragam tatanan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ia hadir melalui kebiasaan, komunitas, hukum adat, agama, keluarga, hukum lokal, hingga dalam relasinya dengan hukum negara dan hukum internasional. Hukum rakyat juga bekerja dalam kehidupan sosial dan lahir dari pengalaman historis rakyat dalam memperjuangkan keadilan. Ketika ruang demokrasi prosedural menyempit, praktik-praktik hukum rakyat menjadi salah satu penyangga demokrasi yang tetap hidup di tingkat akar rumput,” tambah Andik.
Pembicaraan mengenai hukum rakyat penting untuk melihat bagaimana masyarakat mengatur kehidupan dan ruang hidupnya, sekaligus membuka ruang bagi pengalaman tersebut untuk berkontribusi terhadap pembaruan hukum.
Mendorong Pembaruan Hukum dan Keadilan Ekologis
KTT Hukum Rakyat 2026 akan membahas sejumlah persoalan yang memperlihatkan bagaimana hukum rakyat bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Dahniar Andriani, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia, menjelaskan bahwa lima isu utama yang akan dibahas meliputi tenurial, agraria dan kehutanan; pesisir dan kelautan; ekstraksi dan krisis ekologis; demokrasi dan ruang sipil; serta pluralisme, pembaruan, dan penegakan hukum.
“Konflik atas tanah, hutan, pesisir, dan sumber daya alam menjadi ruang nyata tempat pengetahuan dan tata kelola masyarakat berhadapan dengan berbagai tatanan hukum. Dalam konteks tersebut, hukum rakyat hadir sebagai pengetahuan dan tata kelola yang masih hidup, adaptif, dan relevan,” kata Dahniar.
“Selain membicarakan konflik dan krisis ekologis, KTT juga menempatkan praktik mempertahankan aturan sendiri, menolak perampasan, serta menuntut partisipasi sebagai bagian dari praktik demokrasi dari bawah. Dengan demikian, pembahasan hukum rakyat tidak dilepaskan dari perjuangan masyarakat untuk mempertahankan ruang hidup dan menentukan masa depan komunitasnya,” kata Dahniar.
KTT Hukum Rakyat 2026 menghadirkan pengalaman masyarakat dan komunitas dari berbagai wilayah Indonesia dalam percakapan yang melibatkan aktivis, parlemen, Pendamping Hukum Rakyat, akademisi, serta jejaring internasional mengenai hukum, keadilan sosial-ekologis, dan demokrasi.
Sejumlah pembicara dari Indonesia dan internasional direncanakan hadir, antara lain Sonia Guajajara, Menteri Masyarakat Adat Brasil dan aktivis Aliansi Masyarakat Adat Brasil (APIB); serta anggota HuMa yang meliputi Rikardo Simarmata, pengajar Fakultas Hukum UGM; Herlambang Wiratraman, Guru Besar Bidang Hak Asasi Manusia UGM; Kurnia Warman, Guru Besar dari Universitas Andalas dan Sandra Moniaga.
Dahniar menambahkan bahwa KTT Hukum Rakyat 2026 juga menjadi momentum untuk berbagi pengalaman advokasi dan memperkuat regenerasi gerakan melalui keterlibatan anggota Perkumpulan HuMa dan Pendamping Hukum Rakyat dari berbagai wilayah.
“KTT Hukum Rakyat 2026 merupakan momentum krusial untuk mentransfer pengetahuan dan membangun regenerasi gerakan advokasi rakyat. Ketika negara memposisikan diri sebagai penguasa yang kerap memicu kesewenang-wenangan dan marginalisasi, rakyat harus mengonsolidasi diri,” ujar Naomi Marasian, Anggota Perkumpulan HuMa sekaligus Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Regio Papua.
“Melalui KTT ini, kita berbagi praktik baik dari Masyarakat Adat untuk mendesak pembaruan kebijakan negara agar selaras dan menghormati tatanan hukum rakyat yang hidup (living law). Kita ingin menegaskan bahwa Masyarakat Adat adalah subjek hukum yang sah. Hukum negara tidak boleh berjarak, apalagi menindas, melainkan harus mengakui dan menghormati hukum yang telah lama hidup serta menjaga ruang hidup masyarakat di tingkat tapak,” tambah Naomi.
Perkumpulan HuMa Indonesia mengundang seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aktivis, hingga publik luas, untuk hadir dan menjadi bagian dari KTT Hukum Rakyat 2026. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat konsolidasi dan jejaring gerakan, sekaligus mendorong percakapan mengenai pembaruan hukum yang berkeadilan dan menghormati keberlanjutan ekologis.
Sebagai informasi, KTT Hukum Rakyat 2026 diselenggarakan pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta dengan tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi.” KTT mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring nasional dan internasional untuk membahas hukum rakyat dalam konteks keadilan sosial dan ekologis.
Agenda KTT mencakup keynote speech, talkshow mengenai peran Pendamping Hukum Rakyat dan Hak Menguasai dari Negara dalam tata kelola sumber daya alam, pemaparan hasil konsolidasi regional, diskusi tematik, peluncuran buku Hukum Rakyat, serta pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat.
Selain agenda diskusi, KTT juga menghadirkan pameran hutan adat, pameran foto, Coaching Participatory Action Research, Coaching Legal Drafting, pembacaan puisi oleh komunitas puisi, serta produk-produk publikasi HuMa, termasuk HuMaWin dan seri kajian HuMa.


Tinggalkan Balasan