JAKARTA – Aliansi Masyarakat Korban Penggusuran Kampung Baru, Cengkareng Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Senin (6/7/2026). Massa mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara ganti rugi penggusuran yang telah bergulir selama lebih dari dua dekade.

Kuasa hukum sekaligus narahubung media, Pernando Simbolon, menjelaskan perkara tersebut berawal dari gugatan warga korban penggusuran yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan itu kemudian dikabulkan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap setelah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

“Kasus ini bermula dari adannya para korban penggusuran Kampung Baru, Cengkareng Timur yang kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang kemudian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikeluarkan Putusan Nomor 209/PDT.G/2004/PN.JKT.BAR yang kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menghukum Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat untuk membayar ganti kerugian kepada masyarakat,” ujar Pernando.

Menurutnya, hingga kini putusan tersebut belum dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta maupun Pemkot Jakarta Barat. Padahal, kata dia, salah satu pihak tergugat lainnya telah melaksanakan amar putusan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, pihak lain yaitu Perumnas selaku tergugat I, langsung melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengapa Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat tidak, ini ada apa?” katanya.

Pernando mengungkapkan pihaknya telah berulang kali berkomunikasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta maupun Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Barat. Namun, menurutnya, belum ada kepastian mengenai pelaksanaan putusan tersebut.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta melalui Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, dengan Pemkot Jakarta Barat melalui Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat, namun kami menilai permasalahan ini di lempar tanggung jawab antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Jakarta Barat, sehingga masyarakat jengah dan pada akhirnya hari ini melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya.

Ia menegaskan perjuangan hukum warga telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun dan seluruh tahapan hukum telah ditempuh sesuai ketentuan.

“Perjuangan hukum masyarakat telah berlangsung lebih dari 20 tahun. Masyarakat telah mengikuti seluruh proses hukum dengan tertib, memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung, dan menempuh semua proses eksekusi yang disediakan oleh hukum. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat harus menunjukkan keteladanan dengan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Menurut Pernando, tuntutan warga bukan semata-mata menyangkut pembayaran ganti rugi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Yang diperjuangkan masyarakat hari ini bukan sekadar penggantian ganti rugi, tetapi penghormatan terhadap hukum. Apabila putusan hukum inkracht saja tidak dilaksanakan, maka hal tersebut akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum di Indonesia,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan, yakni mendesak Gubernur DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Barat melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 209/PDT.G/2004/PN.JKT.BAR, segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi, menyiapkan langkah administratif dan penganggaran untuk pelaksanaan putusan, menghormati seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mencopot Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, serta membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Usai berunjuk rasa, perwakilan warga diterima untuk berdialog dengan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Wisnu Bagus Permadi. Dalam pertemuan itu, Pemprov DKI Jakarta disebut akan mempelajari dokumen-dokumen yang menjadi dasar tuntutan warga serta berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Pernando menyatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi warga.

“Kami pegang komitmen dari Pak Wisnu selaku Stafsus Gubernur. Kami berikan waktu bagi mereka untuk berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Barat. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut konkret berupa skema penganggaran, kami pastikan warga akan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar untuk menuntut hak konstitusional mereka,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.