Jakarta – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dengan meminta dukungan Fraksi PKS di DPR RI agar regulasi tersebut mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dengan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat tidak boleh berhenti pada pengakuan simbolis terhadap keberadaan masyarakat adat. Regulasi tersebut dinilai harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini dihadapi, mulai dari rumitnya mekanisme pengakuan, tumpang tindih regulasi sektoral, belum adanya lembaga khusus yang menangani masyarakat adat, hingga konflik agraria dan investasi di wilayah adat.

Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, mengatakan penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat adat menjadi salah satu substansi yang harus diprioritaskan dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurutnya, selama ini masyarakat adat masih harus melalui proses administratif yang panjang dan berlapis untuk memperoleh pengakuan sebagai subjek hukum, sehingga berdampak pada sulitnya memperoleh kepastian hukum atas wilayah adat dan hak-hak lainnya.

“RUU Masyarakat Adat harus memastikan mekanisme pengakuan yang sederhana dan efektif agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum sebagai subjek hukum,” ujar Abdon.

Selain itu, Koalisi juga mendorong pembentukan kelembagaan khusus yang memiliki mandat mengoordinasikan kebijakan terkait masyarakat adat. Saat ini, meskipun terdapat puluhan undang-undang dan berbagai regulasi yang mengatur masyarakat adat, belum ada satu lembaga negara yang secara khusus bertanggung jawab menangani pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hingga penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, menilai kekosongan kelembagaan tersebut menjadi penyebab berbagai persoalan masyarakat adat terus berulang.

“Ada puluhan undang-undang dan peraturan yang mengatur masyarakat adat. Namun tidak ada satu pun lembaga yang secara khusus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan masyarakat adat,” katanya.

Koalisi mengusulkan agar RUU Masyarakat Adat mengatur pembentukan komisi nasional atau badan nonkementerian yang memiliki kewenangan mengoordinasikan kebijakan lintas sektor sekaligus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat berjalan secara efektif.

Substansi lain yang menjadi perhatian adalah penguatan kedaulatan ekonomi masyarakat adat. Koalisi menegaskan bahwa masyarakat adat bukan kelompok yang menolak investasi, melainkan menginginkan investasi dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat melalui penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului, dan berdasarkan informasi yang memadai sebelum suatu kegiatan dilakukan di wilayah adat.

Koalisi menilai mekanisme tersebut penting agar masyarakat adat menjadi subjek utama dalam setiap proses investasi yang menyangkut wilayah adat, sehingga tercipta hubungan yang setara antara masyarakat, pemerintah, dan investor.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI sekaligus anggota Panja RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, menyampaikan bahwa pembahasan naskah akademik dan draf RUU Masyarakat Adat masih berlangsung di tingkat Panitia Kerja. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk memberikan masukan, termasuk penyusunan draf alternatif yang memuat substansi-substansi penting untuk dipertahankan dalam pembahasan.

Nasir menilai keberadaan masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan pembangunan.

“Menjaga masyarakat adat berarti menjaga alam, lingkungan, lahan, dan aset bangsa. Masyarakat adat tidak bisa dipisahkan dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Koalisi menambahkan, berbagai praktik pengelolaan wilayah adat di sejumlah daerah telah menunjukkan bahwa masyarakat adat mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, pemerintah, maupun pelaku usaha, sekaligus mengurangi potensi konflik agraria dan mendorong investasi yang bertanggung jawab.

Audiensi ditutup dengan komitmen untuk terus membangun komunikasi antara Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan lintas fraksi di DPR RI selama proses pembahasan berlangsung. Koalisi berharap DPR RI dapat segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai landasan hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat di Indonesia.

Temukan juga kami di Google News.