Oleh: Ayik Heriansyah

Di antara slogan yang paling sering diulang dalam propaganda politik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah seruan untuk menerapkan “Islam secara kaffah”. Bagi HTI, frasa tersebut lebih dari sekadar ajakan beragama secara sungguh-sungguh, melainkan landasan normatif untuk menegakkan sistem politik Islam dalam bentuk khilafah.

Dengan konstruksi argumentasi bahwa Islam harus diterapkan secara kaffah, penerapan kaffah harus berbentuk sistem Islam, sistem Islam harus berupa khilafah, dan karena itu sistem selain khilafah bukan sistem Islam. Apakah benar demikian?

Ayat yang menjadi sandaran utama adalah QS. Al-Baqarah [2]: 208:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan dan jangan mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.”

Ayat ini ayat Madaniah, ayat yang turun ketika Rasulullah Saw tinggal di Madinah dalam naungan Daulah Nabawiyah. Ketika ayat ini turun Daulah Islam (Daulah Nabawiyah) sudah tegak. Sehingga dapat dipastikan ayat ini bukan perintah untuk mendirikan daulah (negara).

Ayat ini juga tidak ada hubungannya dengan sistem Khilafah. Dapat dipahami dari asbabun nuzul ayatnya. Dalam riwayat yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas dan dikutip oleh Imam Al-Nasafi, ayat ini turun berkaitan dengan masuk Islamnya Abdullah bin Salam dan beberapa orang Yahudi yang menerima Nabi Muhammad SAW tetapi masih mempertahankan sebagian praktik syariat Nabi Musa AS.

Di antaranya tetap mengagungkan hari Sabtu dan menghindari makanan tertentu seperti daging dan susu unta. Mereka meminta agar tetap diperbolehkan menjalankan sebagian tradisi lama dengan alasan karena Taurat juga berasal dari Allah. (Imam Al-Nasafi, Tafsir Al-Nasafi / Madārik al-Tanzīl wa Haqā’iq al-Ta`wīl, Juz I, hlm.112).

Dari asbābun nuzūl ayat ini memang berbicara tentang syariah yang berhubungan dengan masalah hari ritual, makanan dan minuman. Kesemuanya merupakan amal-amal fardiyah (pribadi) yang tidak ada kaitannya dengan daulah (negara) dan nizhamul hukmi (sistem pemerintahan).

Kewajiban menjalankan syariah secara kaffah (menyeluruh) dalam ayat tersebut dalam konteks pribadi. Seorang muslim tidak dibenarkan menerima sebagian ajaran lalu menolak sebagian lainnya berdasarkan selera pribadi.

Penjelasan ini sejalan dengan tafsir klasik. Imam Al-Tabari memilih makna as-silmi sebagai Islam, bukan perdamaian. Menurut beliau, sasaran ayat adalah orang beriman agar masuk ke dalam Islam secara utuh. Al-Tabari juga menjelaskan bahwa kaffah bermakna jamī‘an (keseluruhan).

Ada dua kemungkinan secara gramatikal: menjelaskan hal (keadaan) kaum muslimin atau menjelaskan keseluruhan ajaran Islam. Pendapat yang lebih kuat menurut beliau adalah yang kedua. (Imam Al-Thabari, Tafsir Al-Thabari, Juz III, hlm. 598).

Jika pendapat Al-Tabari diikuti secara konsisten, maka kesimpulannya, yang diperintahkan adalah masuk ke dalam seluruh ajaran Islam, bukan masuk ke dalam satu model sistem politik tertentu (khilafah). Artinya, fokus ayat tetap berada pada komitmen keberislaman individu, bukan pada bentuk negara dan sistem pemerintahan.

Muncul persoalan dalam imajinasi HTI. Mereka menerima asbābun nuzūl dan menerima bahwa objek ayat adalah syariah, tetapi kemudian memperluas makna syariah menjadi kewajiban membangun satu bentuk sistem politik tunggal (khilafah). Imajinasi ini menggeser makna kaffah dari hal fardiyah (individu) menjadi hal nizhamiyah (sistem).

Padahal, menjalankan syariah secara menyeluruh tidak identik secara otomatis dengan bentuk negara dan sistem pemerintahan. Salat adalah syariah, tetapi tidak memerlukan kementerian salat. Akhlak adalah syariah, tetapi tidak memerlukan negara akhlak. Keadilan adalah syariah, tetapi bentuk institusinya dapat beragam sesuai konteks sejarah dan masyarakat.

Kesalahan berikutnya adalah menjadikan ayat normatif sebagai cetak biru politik. Dari ayat yang berbicara tentang konsistensi individu dalam beragama, kemudian ditarik menjadi narasi tentang delegitimasi negara-bangsa modern. Akibatnya muncul ilusi bahwa umat Islam yang hidup di luar sistem khilafah belum menjalankan Islam secara kaffah.

Karena itu, Islam kaffah lebih tepat dipahami sebagai totalitas iman, ibadah, akhlak, muamalah, ilmu, dan tanggung jawab sosial yang dijalankan secara konsisten oleh seorang individu. Sistem politik dapat menjadi sarana mewujudkan ajaran, nilai dan norma Islam, tetapi bukan definisi dari Islam kaffah itu sendiri.