Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui berbagai tindakan di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara. PBHI menilai fenomena tersebut menjadi sinyal serius adanya kemunduran reformasi sektor keamanan dan ancaman terhadap demokrasi sipil di Indonesia.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah dan dirilis pada Rabu (28/5/2026), PBHI menyoroti tindakan pengawasan terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik. Menurut PBHI, praktik pemantauan, pendataan, maupun pendekatan oleh aparat militer terhadap warga yang memiliki pandangan politik kritis tidak dapat dianggap sebagai langkah persuasif biasa.
PBHI menegaskan, kritik merupakan hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi. Karena itu, keterlibatan institusi militer dalam mengawasi opini dan ekspresi publik dinilai berpotensi mengarah pada praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian.
“Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat,” demikian pernyataan PBHI dalam siaran persnya.
Selain itu, PBHI juga mengkritik pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya untuk memberantas aksi begal di Jakarta. Organisasi tersebut menilai pengerahan pasukan tempur dalam penanganan kriminalitas jalanan merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
Menurut PBHI, kejahatan jalanan merupakan ranah penegakan hukum yang menjadi domain Kepolisian, bukan militer. Penggunaan pasukan tempur untuk menghadapi kriminalitas sipil dinilai dapat memunculkan pendekatan keamanan represif, membuka ruang penggunaan kekerasan berlebihan, hingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
PBHI memandang kondisi tersebut bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses sistematis mengembalikan multifungsi TNI melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan negara. Mereka menyoroti dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, hingga Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme yang dinilai memperluas kewenangan militer ke ranah sipil.
PBHI menegaskan bahwa reformasi 1998 lahir untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik, termasuk melalui pemisahan TNI dan Polri. Karena itu, setiap upaya memperluas peran TNI di ruang sipil dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap agenda reformasi.
Dalam pernyataannya, PBHI juga mengingatkan agar negara tidak terus-menerus menggunakan pendekatan militer sebagai solusi instan atas persoalan sipil dan penegakan hukum. Mereka menilai demokrasi harus dibangun melalui supremasi hukum, penguatan institusi sipil, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Atas dasar itu, PBHI menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan TNI. Pertama, mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan seluruh bentuk pengawasan, pendataan, intimidasi, serta pendekatan terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik. Kedua, mendesak Panglima TNI dan Pangdam Jaya menarik seluruh satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan. Ketiga, mendesak pemerintah menghentikan seluruh praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara.


Tinggalkan Balasan