Rimanews.id – Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menyatakan, bahwa pihaknya tetap memberikan kritikan terhadap sejumlah ketentuan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Namun, KSBSI memilih cara penyampaian yang baik sesuai konstitusi. KSBSI tak akan ikut rencana aksi buruh pada tanggal 20 hingga 22 Oktober mendatang.

“KSBSI tidak akan aksi lagi termasuk tanggal 20 sampai 22 Oktober yang sekarang lagi viral di medsos. KSBSI cooling down aksi. Sekarang konsolidasi,” ujar Elly dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2020).

Elly menambahkan, dalam aksi demo buruh tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang lalu, ada pihak yang mencuri panggung. Oknum-oknum ini ingin mencari nama. Mereka tidak membawa aspirasi serikat pekerja dan mengawal agar nasib buruh benar-benar diperhatikan.

“Kami para buruh, tidak sampai mendesak Pak Jokowi mundur. Kami garansi, tak ada bagian dari kami melakukan itu. Bahkan, kami pun tak pernah menyampaikan statemen yang provokatif. KSBSI menilai aksi buruh sudah ada yang menunggangi dengan kerusuhan-kerusuhan,” tandas Elly.

Sementara ini, lanjut Elly, KSBSI masih menolak untuk bergabung dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP).

“Kamis masih kecewa karena sebelumnya ikut bergabung dalam pembahasan tapi tetap tidak ada satupun dari 7 aspirasi KSBSI yang dipenuhi secara utuh,” tambahnya.

Untuk itulah, KSBSI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu. Selain itu, pihaknya akan menempuh judicial review alias uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Saat ini pun, kita para buruh sudah siapkan materi judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Itu kami lakukan karena banyak kepentingan kami tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.