Jakarta, Rimanews.id – Untuk menciptakan kota yang indah dan bersih, aspek penataan alat peraga baik reklame, spanduk maupun baliho harus diperhatikan betul. Sayangnya, beberapa kawasan di kota-kota besar saat ini keberadaan alat peraga semacam itu kurang mendapatkan perhatian serius dari masyarakat maupun pemerintah terkait.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan bahwa seluruh spanduk, baliho maupun reklame yang terpasang di muka umum harus mendapatkan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Seluruh perizinan pemasangan spanduk baliho harus melalui Dinas PTSP dan Penanaman Modal,” kata Nirwono dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).
Dan izin tersebut juga harus diteruskan kepada dinas lainnya yang ada keterkaitan. Yakni apabila alat peraga tersebut dipasang di kawasan hijau maka harus sepengetahuan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
“Namun Dinas (PTSP -red) harus berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk peletakan (reklame) baik di taman, di trotoar, di JPO,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemasangan spanduk, baliho maupun reklame di ruang-ruang terbuka semacam itu jelas tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi sampai merusak keindahan.
Salah satu daerah yang mengatur tentang keberadaan alat peraga tersebut adalah DKI Jakarta. Sebagaimana yang termaktub di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peyelenggaraan Reklame, keberadaan alat peraga tersebut tidak boleh mengganggu aspek ketertiban dan keindahan. Dan inilah yang ditekankan oleh Nirwono.
“Tidak boleh asal pasang yang dapat merusak visual kota,” tegasnya.
Dan apabila ada pemasangan alat peraga yang tidak sesuai aturan, yakni dilakukan secara ilegal maupun yang sudah habis masa izinnya, maka alat pera tersebut wajib dicopot dan dibersihkan dari lokasi sebelumnya.
Pencopotan spanduk, baliho maupun reklame bisa dilakukan oleh si pemasang atau pemilik alat peraga maupun aparat terwajib dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Spanduk atau baliho yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya, wajib diturunkan atau dibongkar, baik oleh pemasang maupun Satpol PP,” terangnya.
Perlu diketahui, bahwa sudah berlangsung lama, di beberapa titik khususnya di DKI Jakarta terpasang berbagai jenis spanduk yang dilakukan secara sembarangan oleh pemiliknya. Baik itu iklan produk, iklan kampanye pribadi, kampanye kelompok maupun organisasi, bahkan alat peraga yang berisi imbauan-imbauan.
Mayoritas spanduk tersebut terpasang secara masif di kawasan traffic light maupun persimpangan jalan. Karena lokasi tersebut bisa jadi dipilih karena dianggap sangat strategis.
Padahal jika menilik regulasi yang ada, yakni Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, jelas diatur secara detail ketentuan-ketentuan pemasangan reklame.
Aspek yang ditekankan mengapa Perda tersebut dibuat adalah untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan. Hal ini termaktib di dalam Pasal 2 dan 3 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk pengendalian Penyelenggaraan Reklame yang berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban umum, keamanan, keagamaan, kesopanan, kesehatan, kesusilaan, kepatuhan, keindahan lingkungan dan kepastian hukum.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan;
b. mengoptimalkan penerimaan daerah melalui Penyelenggaraan Reklame; dan
c. menjamin adanya kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Reklame
Tinggalkan Balasan