Jakarta – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyatakan dukungan penuh terhadap perintah Presiden Prabowo agar BUMN menjalani proses “bersih-bersih”, termasuk kemungkinan pengiriman kasus ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KMI, langkah ini menunjukkan tekad pemerintahan untuk menegakkan akuntabilitas dan bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, menyampaikan bahwa inisiatif ini harus diteruskan dengan langkah konkret, agar tidak berhenti di tingkat perintah saja. “Kebijakan bersih-bersih BUMN adalah sinyal positif bahwa negara menempatkan integritas dan transparansi di depan. Tapi yang terpenting adalah tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” ujarnya.

Pandangan Hukum dan Pengawasan

KMI menekankan beberapa poin penting dari sisi hukum dan kontrol publik:

1. Keterbukaan proses penyelidikan
Investigasi atau audit internal BUMN harus dilakukan secara transparan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, maka penyelidikan harus dilanjutkan oleh lembaga berwenang seperti KPK atau Kejaksaan, tanpa intervensi politik.

2. Akuntabilitas pejabat BUMN
Pejabat yang terbukti melakukan maladministrasi, penyalahgunaan dana, atau konflik kepentingan harus dijerat sesuai hukum. Sanksi administratif maupun pidana perlu ditegakkan agar efek jera nyata.

3. Penguatan sistem internal dan pencegahan
Seluruh BUMN wajib menguatkan sistem pengendalian internal, audit tahunan independen, komite etik, serta mekanisme pelaporan dan whistleblowing. Kebijakan bersih-bersih harus diwarnai sistem jangka panjang, bukan hanya perombakan sementara.

Dampak Sosial dan Ekonomi
KMI menyebut bahwa bersih-bersih BUMN jika dijalankan secara konsisten dapat membawa manfaat sebagai berikut:
Memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN, sehingga pelayanan publik dan kontribusi terhadap perekonomian lebih optimal.
Menekan pemborosan anggaran dan meminimalkan korupsi yang selama ini bisa membebani rakyat.

Namun, KMI juga mengingatkan risiko yang harus diantisipasi:
Jika proses bersih-bersih tidak disertai kontrol yang adil dan prosedur yang benar, muncul bahaya kriminalisasi selektif atau tekanan politik terhadap pejabat BUMN.
Transisi internal harus dirancang dengan hati-hati agar tidak mengganggu operasional dan stabilitas ekonomi perusahaan negara.
Partisipasi publik dan pengawasan masyarakat mesti dijaga agar kebijakan ini tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan politik.

“KMI berharap bahwa arahan Presiden Prabowo bukan sekadar slogan. Kami menantikan langkah nyata: audit independen, transparansi, penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Homaidi.

KMI mendesak agar DPR, KPK, Kejaksaan, dan instansi terkait bekerja sinergis dalam mendukung bersih-bersih BUMN. Masyarakat juga diajak untuk mengawasi dan mendorong agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat.