SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan ditolaknya seluruh keberatan dari pihak terdakwa, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim yang diketuai Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga layak diperiksa lebih lanjut di persidangan.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum berpendapat surat dakwaan mengandung cacat formil karena dianggap tidak jelas, kabur, serta menggabungkan sejumlah peristiwa tanpa menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa.
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil tersebut dan menegaskan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Jaksa juga menegaskan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan perdata yang sedang berjalan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kasus ini berawal pada Januari 2019 ketika Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang merupakan teman kuliah korban Salim Himawan Saputra, bersama Agustin Widyawati menawarkan produk investasi yang disebut sebagai deposito nonperbankan melalui PT OSO Sekuritas Indonesia.
Korban dijanjikan keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan saham yang diklaim bernilai hingga 200 persen dari dana investasi yang disetorkan.
Karena tergiur dengan janji keuntungan dan jaminan tersebut, korban kemudian menyerahkan dana investasi sebesar Rp5 miliar kepada para terdakwa.
Namun, setelah dana disetorkan, investasi tersebut diduga tidak berjalan sesuai yang dijanjikan dan dana korban tidak dapat dikembalikan.
Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan.
Makim juga telah melihat bahwa investasi tersebut diduga ada tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut.
Dalam sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.
Salah satu korban, Salim Himawan Saputra, mengaku meyakini Agustin Widyawati merupakan sosok yang berperan penting dalam investasi yang ditawarkan kepadanya.
Menurut Salim, nama Agustin juga disebut-sebut muncul dalam sejumlah kasus investasi lain di Indonesia.
“Hampir dari seluruh investasi yang ada di Indonesia, boleh dibilang semua investasi di Indonesia ada nama dia,” kata Salim.
Salim juga menyebut sejumlah nama perusahaan dan produk investasi, seperti Narada Asset Management, Asuransi WanaArtha, Asuransi Jiwa Kresna, koperasi, Pool Advista.
“PT Fuji Finance Indonesia (Tbk) merupakan milik Agustin. Suaminya Gideon Suryatika juga memiliki koperasi di Malang Timur,” tandasnya.
Salim mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk sama-sama berjuang mengadili Agustin di PN Surabaya demi memberikan efek jera.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan