JAKARTA – Anggota TGPF Prof Dr. Indriyanto Seno Adji meragukan obyektifitas laporan Tim Advokasi yang melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Kata Indriyanto, pelaporan tim Novel Baswedan tersebut terkesan subyektif, karena proses perkara ini masih berlangsung di Pengadilan, sehingga justru tidak wajar laporan ini yang disisi lain mengenai obyek yang sama masih dalam proses pemeriksaan di otoritas judisial.
“Perlu dipahami bahwa laporan tim advokasi ini secara substansiel tidaklah benar,” tegas Indriyanto, dalam pesan rilisnya hari ini.
Seperti halnya, kata dia, tentang sidik jari, TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari di mug, karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan, dan lagi pula adalah sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan.
“Tentang Botol Aqua Kosong itu, TGPF juga menemukan bahwa botol Aqua itu bukan BB, tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai. Ada BAP tentang penjelasan pengambilan BB oleh Anggota Polres Jakut bahwa Botol Aqua itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan dilokasi TKP diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman. Jadi tidak benar adanya asumsi bahwa Botol Aqua tersebut sengaja dibawa pelaku ke TKP dengan isinya,” sambung Indriyanto.
Sedangkan mengenai CCTV, CTD ataupun sobekan baju gemis itu, kata Indiyanto, tidaklah benar berdasarkan penelitian cermat TGPF dan sebaiknya menjadi otoritas judisial yang masih berlangsung di Pengadilan. Sebaiknya semua bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yg msh berlangsung di Pengadilan ini.
“Hindari laporan yang bersifat tuduhan actual malice, antara lain termasuk dalam hal ini adalah tuduhan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya,” sebutnya.
“Penyebutan dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan dr Irjen Pol. Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan