Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (21/7/2026), koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, sekaligus memperluas fungsi pengawasan negara terhadap masyarakat tanpa dasar hukum yang memadai.

Menurut koalisi, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, serta pelayanan publik. Dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment, kewenangan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum berada pada otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat serta mekanisme pengawasan yang jelas.

“Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan,” tulis koalisi dalam pernyataannya.

Koalisi juga berpandangan bahwa pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025. Menurut mereka, tugas pokok TNI berfokus pada pertahanan negara, sementara pengawasan kepatuhan pajak maupun pendataan aktivitas ekonomi warga bukan merupakan fungsi pertahanan yang dapat diperluas melalui kebijakan administratif.

Selain itu, koalisi menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, hingga kondisi ekonomi warga dinilai merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi hanya untuk kepentingan perpajakan sesuai ketentuan hukum.

Koalisi menilai, jika pengumpulan informasi dilakukan melalui jejaring aparat kewilayahan di luar struktur DJP, maka risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, hingga tekanan sosial terhadap masyarakat akan semakin besar.

Mereka juga mengingatkan bahwa kehadiran Babinsa dalam urusan perpajakan di tingkat desa dapat menimbulkan rasa takut, khususnya bagi kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan.

Koalisi menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak seharusnya ditempuh melalui perbaikan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, penguatan edukasi perpajakan, penegakan hukum terhadap penghindaran pajak skala besar, serta penguatan tata kelola dan perlindungan data wajib pajak.

“Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, dan perlakuan yang adil, bukan melalui rasa takut,” tegas koalisi.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak. Mereka juga meminta Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI tidak dilibatkan dalam pendataan, pengawasan, maupun penagihan pajak warga.

Selain itu, koalisi mendorong pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang melibatkan aparat keamanan dalam urusan perpajakan, serta meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya memantau potensi maladministrasi maupun pelanggaran hak asasi manusia yang dapat timbul akibat kebijakan tersebut.

Temukan juga kami di Google News.