Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak DPR melakukan reformasi sistem peradilan militer.
Hal itu buntut keterlibatan oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tangerang-Merak.
Usman Hamid mengatakan anggota militer harus dapat diproses lewat peradilan umum.

“Kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No 31 Tahun 1997. Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004. Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” ujarnya, hari ini.
Dia juga meminta kelalaian aparat dalam mencegah peristiwa 2 Januari 2025 itu harus diproses secara pidana. Dia mengatakan hal tersebut diperlukan agar peristiwa serupa tak terulang.
“Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” katanya.
Kata dia, Amnesty International Indonesia menganggap kasus ini merupakan bentuk kelalaian dari institusi terkait dalam mengatur penggunaan senjata api.
“Institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan, terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya,” tuturnya.
Dia menganggap kasus penembakan yang menewaskan IA itu termasuk pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Dia mengatakan peristiwa serupa telah berulang kali terjadi.
“Sayangnya, perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait,” jelasnya.
Dia meminta ada evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh aparat. Dia mengatakan harus ada aturan tegas disertai sanksi berat agar aparat tak sembarangan menggunakan senjata api.
“Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan