Jakarta – Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Dedi Hardianto, angkat bicara adanya kelompok BARA KEMANG yang dipimpin Refly Harun yang mendorong adanya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Dedi, hingga saat ini belum ada pembuktian secara hukum bahwa Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan jauh dari kata pemakzulan.

“Sampai hari ini, belum ada bukti secara hukum yang menyatakan bahwa Wakil Presiden yang dikatakan pelanggar sesuai ketentuan undang-undang 45 itu belum ada, dan belum dapat dibuktikan. Jadi, masih terlalu jauh untuk kata pemakzulan itu,” tegas Dedi, hari ini.

Sebelumnya, puluhan tokoh yang tergabung dalam Barisan Rakyat untuk Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa (BARA KEMANG) yang dipimpin Refly Harun telah menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Salah satu tuntutan utama BARA KEMANG adalah agar DPD, DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Disebutkannya, pemakzulan atau impeachment harus ada mekanisme secara hukum diatur oleh undang-undang dan harus ada syarat yang diatur oleh UUD 45. Bahwa masyarakat bisa memberhentikan Presiden, Wakil Presiden itu karena dia mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela.

“Kan itu ada aturan dan syaratnya yang memang harus dibuktikan secara hukum,” tuturnya.

Kata Dedi, apabila hal itu tidak dapat dibuktikan, maka proses pemakzulan juga tidak bisa dilakukan. Selain itu, lanjut Dedi, proses pemakzulan juga harus ada mekanismenya yang diajukan ke DPR, dan DPR mengusulkannya ke MPR yang disertai dengan pembuktian-pembuktian.

“Ya tidak bisa, lalu kemudian hanya mengatakan makzulkan. Kan pemakzulan pun ada mekanismenya. Tidak serta merta orang mengatakan pemakzulan lalu tiba-tiba diturunkan. Artinya mekanisme hukumnya harus dijalankan terlebih dahulu, itu normative,” katanya.

Dedi juga menghimbau masyarakat termasuk para pegiat civil society agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Ini kan provokasi dan agitasi. Artinya ada pihak-pihak yang masih tidak puas dengan keberadaan wakil presiden. Dan faktanya kan mekanisme konstitusi sudah dijalankan, penetapan KPU sudah dijalankan, Pilpres sudah dijalankan dan sudah ditetapkan oleh KPU dan sudah pelantikan. Ya ga ada lagi untuk mencoba melakukan pemakzulan,” tambahnya.

“Jadi kita menghimbau masyarakat jangan terprovokasi dengan hal-hal yang belum dipertanggungjawabkan. kita konsentrasi hari ini adalah kita membangun ekonomi kita, bagaimana negara berkonsentrasi untuk menyiapkan lapangan pekerjaan kepada anak-anak muda. Itu jauh lebih penting dari pada kita terpengaruh dengan isu-isu yang tidak dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.