Jakarta – Irwansyah Siregar menghadiri sidang perkara penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Irwansyah yang pernah terlibat pada kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu sewaktu Novel aktif sebagai anggota kepolisian itu mengaku ingin meminta keadilan.
“Kedatangan saya hari ini untuk mencari keadilan dan sekalian melihat aksi dan reaksi seorang Novel Baswedan. Dia kan sebagai WNI sudah terpenuhi haknya kan, pelaku sudah tersangka, sementara kami belum, kami kan korban Novel Baswedan,” kata Irwansyah di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakpus, Senin (22/6/2020).
Irwansyah mengaku belum mendapat keadilan. Oleh karena itu, dia meminta agar Novel segera diadili terkait kasus sarang burung walet.
“Kami sudah melakukan hukum sudah mengajukan prapid menang, sementara beliau belum disidangkan. Kita kan sama di mata UU kan yang mendapat perlindungan UU. Jadi itu yang kami kejar sekarang,” katanya.
Untuk diketahui, Irwansyah adalah salah satu terduga pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Dia mengaku dianiaya oleh anggota reserse di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Bengkulu yang saat itu dijabat oleh Novel Baswedan.
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu terjadi pada 2004. Kasus Novel ini sendiri telah dihentikan di tingkat Kejaksaan. Dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, kasus Novel dihentikan karena tidak terbukti. Dalam kasus dugaan penganiayaan itu Irwansyah berstatus saksi korban.
Tinggalkan Balasan