Kemah Indonesia mengapresiasi terbitnya Permen LHK 10/2024 yang dikeluarkan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk melindungi pejuang lingkungan dari gugatan pidana maupun perdata. Menteri LHK Siti Nurbaya telah meneken Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 pada 30 Agustus 2024. Regulasi itu resmi diundangkan pada 4 September 2024.
“Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan perlindungan bagi aktivis lingkungan dari ancaman tuntutan pidana maupun perdata. Hal ini diatur sesuai dengan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin bahwa siapa pun yang memperjuangkan lingkungan tidak dapat dikriminalisasi,” kata Koordinator Kemah Indonesia Heru Purwoko, Selasa,(17/9/2024).
Heru menambahkan, peraturan baru Menteri LHK yang bertujuan untuk melindungi aktivis lingkungan dari pembalasan hukum merupakan langkah progresif dalam tata kelola lingkungan di Tanah air.
“Peraturan ini semakin menguatkan perlindungan pejuang lingkungan setelah keluarnya UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” beber Heru.
Meski ada pihak yang menganggap aturan itu sangat terlambat, Heru Purwoko tetap menyambut baik langkah Kementerian LHK tersebut. Menurutnya tidak ada kata terlambat untuk memberikan perlindungan kepada para aktivis.
“Pejuang Lingkungan Hidup yang Bersuara Menyuarakan Kebenaran dan Keadilan . Permen Menteri LHK no 10 tahun 2024 adalah wujud legacy kebijakan Menteri LHK Siti Nurbaya dipenghujung jabatannya yang akan berakhir Oktober 2024,” ungkap dia.
Menurut Heru, dengan adanya Peraturan Menteri LHK yang melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum atau pembalasan tentunya akan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam mengadvokasi Lingkungan
“Terutama dalam kasus-kasus dimana kepentingan perusahaan atau kebijakan politik yang mungkin berbenturan dengan tujuan keberlanjutan lingkungan,” tegas dia.
Meski demikian, Heru mengingatkan, keberhasilan peraturan ini harus diikuti dengan implementasi yang tepat. Pasalnya, dukungan hukum dan kelembagaan yang kuat perlu dihadirkan untuk memastikan aktivis terlindungi dari intimidasi dan lain sebagainya.
“Pejuang lingkungan tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitasnya di lapangan dalam menyelamatkan lingkungan, selama cara-cara yang disampaikan juga dengan cara-cara yang benar dan sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan