Jakarta – Permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Dito Ariotedjo dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo harus jadi salah satu upaya membongkar jaringan mafia makelar kasus (Markus). Hal ini diungkapkan oleh Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, Kamis (5/10/2023).

“Pentingnya kehadiran saksi ini bukan hanya membuat terang perkara kasus korupsinya, tapi juga terkait upaya pengamanan kasus sebagaimana terungkap menjadi fakta sidang. Bahkan, wajib diungkap sampai ke beking pusatnya.” tegas Rere, sapaan akrab Hariri.

Diketahui, dalam keterangan saksi, aliran dana Rp 27 M ke Dito disebut bagian dari upaya pengamanan kasus. Sebagaimana aliran Rp 40 M ke BPK dan Rp 70 M ke Komisi 1 DPR.

“Dari rentetan tersebut, patut dicurigai bahwa upaya pengamanan kasus itu bukan hanya “meredam lembaga pengawas”, tapi sangat mungkin juga telah terjadi upaya perintangan hukum (obtruction of justice) untuk menutupi kasus ini.” ungkap Rere.

Rere menduga jangan-jangan operasi pengamanan itu malah sudah berjalan. Sehingga belum semua yang terlibat di kasus ini terungkap. Ia juga menyinggung soal beberapa orang yang disebut sebagai perantara aliran dana ke komisi 1 belum juga terdeteksi keberadaannya oleh Kejagung.

“Apakah mereka betul sembunyi, sulit ditemukan, atau malah sengaja disembunyikan?” tanya Rere.

Sebagai informasi, di persidangan kemarin, telah dihadirkan saksi Resi yang disebut sebagai kurir yang mengantarkan uang kepada Dito. Sayangnya, orang yang bernama Suryo yang disebut sebagai orang mengembalikan Rp 27 M lewat pengacara Irwan, belum dimintai keterangannya.

“Peran Suryo juga harus diungkap terang. Siapa Suryo ini? Apakah Suryo ini identik dengan nama pengusaha Suryo yang disebut sering terlibat di banyak kasus korupsi? Benarkah orang tersebut betul memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di Polri? Karena bila pertanyaan terjawab, jelas perannya bukan sekedar kurir yang mengembalikan uang.” bebernya.

Pihak LSAK berharap seluruh jejaring mafia markus harus dibongkar seterang-terangnya. Kejagung harus berani mengungkap sampai ke beking pusatnya.

“Dari yang perannya broker kasus, sampai ke pejabat tinggi yang melindungi dan mengeksekusi harus tindak tanpa tebang pilih!” pungkasnya.