Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri atau Rere merespons peristiwa pengembalian uang Rp 27 miliar yang dilakukan Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa kasus BTS Kominfo bernama Irwan Hermawan.
Rere menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya mengusut sosok yang mengembalikan uang tersebut ke klien Maqdir.
“Memang sepertinya Kejagung tidak serius menuntaskan kasus BTS ini. Pengembalian uang 27 M belum juga bisa diungkap terang,” tegas Rere, hari ini.
Dikatakannya, Kejagung juga belum memutuskan status uang 27 M ini secara terbuka. “Ada apa kok macet begini ? Pertanyaan publik ini harus ditujukan langsung ke Jaksa Agung, ST. Burhanudin. Sebab ini akan membuat buruk citra lembaga,” sebutnya.
Kata dia, pihaknya sebenarnya tidak perlu mengajari Kejagung untuk bisa mengetahui siapa sosok berinisial S yang mengembalikan 27 M tersebut bahkan latar tentang siapa aktor utama yang memberi perintah pengembalian uang tersebut. Tapi apa yang mereka bisa nampak di publik tidak mereka lakukan.
“Maka dalam suasana seperti ini, adanya kecurigaan pembonsaian kasus, patut jadi dugaan kuat bagi publik. Komjak harus lebih ketat mengawasi perkara ini. Jangan ikut membiarkan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan