Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE), Harmoko M.Said S.H., M.H angkat bicara terkait penolakan laporan masyarakat oleh Bareskrim Polri mengenai dugaan Rocky Gerung menghina Presiden Jokowi.

Dijelaskannya dalam proses penegakan hukum pidana berdasarkan KUHAP Pasal 108 (1) bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajuakan laporan dan atau pengaduan.

Pengaduan dan laporan sebagaiaman dimaksud, Polri berdasrkan Pasal 5 (1) huruf a poin 1 Karena kewajibannya Polri mempunyai wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

“Berdasarkan KUHAP bahwa Bareskrim Polri tidak boleh menolak laporan atau pengaduan masyarakat terhadap adanya dugaan tindak pidana, dan bagi pejabatan Polri yang menolak atau mengabaikan laporan atau pengaduan masyarakat berdasarkan pasal 12 huruf a kode Polri bisa dikenakan sanksi etik.” tegas Harmoko, hari ini.

Lebih lanjut, pria lulusan Magister Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan bahwa laporan atau pengaduan tersebut harus dilakukan proses penyelidikan untuk mencari dan menemukan didugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 (1) dan pasal 106 KUHAP.

“Misalnya karena peristiwa yang dilaporkan merupakan delik aduan, maka tidak memenuhi unsur dan harus dihentikan lidiknya. Atau proses penyelidikan bisa bertemu Presiden sebagai saksi menanyakan soal pernyataan rocky gerung, atau meminta keterangan dan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a poin 2.” bebernya.

Harmoko juga menjelaskan bahwa mengenai delik aduan dibagi dalam dua jenis, yaitu delik aduan absolut (absolute klacht delict) adalah tiap-tiap kejahatan yang dilakukan, yang hanya akan dapat diproses apabila telah diterima aduan dari yang berhak mengadukannya.

Pompe mengemungkakan delik aduan absolut adalah delik yang pada dasarnya, adanya suatu pengaduan itu merupakan voorwaarde van vervolgbaarheir atau merupakan syarat agar pelakunya dapat dituntut.

Kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam jenis delik aduan absolut seperti; Kejahatan penghinaan (Pasal 310 s/d 319 KUHP), kecuali penghinaan yang dilakukan oleh seseoarang terhadap seseorang pejabat pemerintah, yang waktu diadakan penghinaan tersebut dalam berdinas resmi.

Sementara mengenai delik aduan relatif (relatieve klacht delict) adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan, yang sebenarnya bukan merupakan kejahatan aduan, tetapi khusus terhadap hal-hal tertentu, justru diperlukan sebagai delik aduan.

“Terlepas ini deliknya aduan atau tidak, namun menurut saya laporan atau pengaduan masyarakat tersebut harus tetap diterima.” tutupnya.