Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri, angkat bicara mengenai upaya Judicial Review (JR) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hariri menilai bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.
Upaya JR, kata Hariri, adalah hak istimewa yang memberi ruang terhadap pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
“Maka kalau ada yang bilang etis dan tidak etis terhadap seseorang yang mengajukan JR, bahkan menjustifikasi, sesungguhnya ia pun sangat nir etika karena tidak menghormati hak yang diberikan konstitusi,” kata Hariri, Rabu (17/5/2023).
“Adapun soal uji materi tersebut mesti kita hormati dan serahkan kepada MK utk mengambil keputusan sesuai Kewenangan MK. Hakim lebih memahami perkara yg ditanganinya (ius curia novit),” kata dia lagi.
“Saat ini JR tersebut juga tengah berjalan di MK. Tidak perlu juga ada pendapat yang mendahului putusan MK. Sikap bijak tentunya menyerahkan hal itu kepada hakim MK utk memutuskannya seadil adilnya. Toh yang diminta oleh yang mengajukan juga soal keadilan,” jelas dia.
Sebelumnya, Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengungkap alasannya meminta masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun. Ghufron mengaku hal itu dilakukan agar masa jabatan pimpinan KPK sesuai dengan lembaga negara lainnya.
“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya,” kata Ghufron.


Tinggalkan Balasan