Rimanews- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan milik orang lain tanpa izin ke tahap penyidikan.

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1164/VII/2026/Reskrim yang diterbitkan Polresta Bandar Lampung pada Senin (27/7/2026).

Surat tersebut ditujukan kepada pelapor, Natalia Rusli, sebagai pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan laporan polisi yang sebelumnya dibuat pada 15 April 2025.

Dalam SP2HP dijelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Nomor 07, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Dalam dokumen tersebut, penyidik menyebut dugaan tindak pidana itu diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Japriyanto S.H., M.H.

Polresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa penyidik Unit IV/Harda telah menggelar perkara untuk menentukan status penanganan kasus tersebut.

“Hasil gelar perkara naik ke penyidikan. Tindak lanjut kami akan melakukan penyidikan,” demikian isi SP2HP yang diterbitkan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Peningkatan status perkara tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/195/VII/2026/Reskrim tertanggal 27 Juli 2026.

Dalam surat itu, penyidik menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan melengkapi proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Bandar Lampung juga mencantumkan kontak penyidik yang menangani perkara, yakni AKP A. Saidi Jamil selaku penyidik, serta Aiptu Mirza Tanjung dan Brigpol Cindy Cintya Dewi sebagai penyidik pembantu.

SP2HP tersebut ditandatangani atas nama Kapolresta Bandar Lampung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto.

Menanggapi perkembangan tersebut, pelapor Natalia Rusli mengapresiasi langkah Polresta Bandar Lampung yang menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Menurutnya, hal itu menunjukkan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara sesuai ketentuan hukum.

“Saya mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung dalam menangani kasus ini karena terlihat profesionalisme kerja yang sangat tinggi dari institusi Polri terhadap tegaknya keadilan di Bandar Lampung,” ujar Natalia Rusli, Senin (27/7/2026) dalam keterangannya.

Natalia berharap proses hukum tersebut juga menjadi pembelajaran bagi para advokat agar tidak bertindak di luar kewenangan yang dimiliki.

“Saya berharap agar pengacara atau advokat di Bandar Lampung tidak secara arogan menganggap dengan memiliki kartu anggota advokat bisa semena-mena masuk ke dalam pekarangan rumah orang, apalagi masuk ke dalam kediaman seseorang,” katanya.

Ia menegaskan, Japriyanto diduga memasuki rumah milik Dedi Agustiansyah tanpa dasar hukum yang sah karena tidak memiliki surat kuasa yang berkaitan dengan objek rumah tersebut.

“Japriyanto memasuki kawasan atau rumah kediaman Dedi Agustiansyah secara tidak berdasar karena tidak memiliki surat kuasa apa pun yang ada kaitannya dengan rumah tersebut. Yang dimilikinya hanya surat kuasa dari pihak yang mengaku dirugikan,” ucap Natalia.

Natalia juga menyatakan bahwa surat kuasa yang dimaksud, menurutnya, tidak dapat dibuktikan dalam perkara perdata Nomor 167/PN Tanjungkarang.

“Tidak bisa dibuktikan karena kami memenangkan perkara tersebut mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung,” tuturnya.

Kasus ini merupakan buntut dari sengketa kepemilikan restoran Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung. Sengketa tersebut sebelumnya telah bergulir melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 167/PN Tanjungkarang.

Menurut Natalia Rusli, pihaknya memenangkan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap setelah putusan dikuatkan sampai tingkat Mahkamah Agung.

Natalia menyebut dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin terjadi ketika Japriyanto yang disebut merupakan bagian dari tim hukum Sofyan Sitepu Law Firm mendatangi kediaman Tedi Agustiansjah.

Menurut Natalia, tindakan tersebut dilakukan tanpa memiliki surat kuasa yang berkaitan dengan objek rumah yang dimasuki.

Atas dasar itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung yang kini telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Ia berharap penyidikan yang kini berjalan dapat mengungkap seluruh fakta hukum secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami juga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/50/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Januari 2025 atas dugaan penipuan, penggelapan dan atau TPPU terkait proyek Bebek Tepi Sawah,” tegasnya.

Berikut Laporan Polisi yang telah dibuat selain di Polda Metro Jaya

1. Polres Metro Jakarta Utara

LP/B/24/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya

Tanggal: 4 Januari 2025

Terkait dugaan penipuan/penggelapan atas pembangunan rumah di Sunter yang disebut masih berkaitan dengan para pihak dalam perkara.

2. Polresta Bandar Lampung

LP/B/350/III/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung

Tanggal: 7 Maret 2025

Dugaan pencurian dan perusakan komponen rumah di Jalan Gatot Subroto No. 7, Bandar Lampung.

3. Polresta Bandar Lampung

LP/B/539/IV/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung

Tanggal: 15 April 2025

Dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin (Pasal 167 KUHP) dengan terlapor Japriyanto Manalu. Laporan inilah yang kini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan SP2HP Nomor B/1164/VII/2026/Reskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/195/VII/2026/Reskrim.

4. Polres Gianyar, Bali

LP/B/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali

Tanggal: 14 April 2025

Dugaan penggelapan dana Rp500 juta terkait proyek franchise Bebek Tepi Sawah. Nomor register lengkap (angka setelah “B/”) tidak disebutkan dalam publikasi yang tersedia.

Temukan juga kami di Google News.