Panteraja, Pidie jaya – Polsek Panteraja, Polres Pidie Jaya menyerahkan pelaku penggelapan sepeda motor bersama barang bukti 1 unit Honda Beat kepada Unit Reskrim Polsek Baitussalam, Polresta Banda Aceh, Senin (15/5/2023).

Kapolres Pidie Jaya AKBP.Dodon Priyambodo,SH.,SIK.,M.Si melalui Kapolsek Panteraja Ipda.Edi Zulkarnein,SE.,M.Si menyebutkan selain menyerahkan terduga berisinial PH (32), seorang buruh bangunan, warga Pasar 11 Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara, Polsek Panteraja. Dalam agenda tersebut, turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor, merk Honda, jenis Beat, warna hitam, dengan nopol BL 6078 LBT.

“Penyerahan pelaku dan barang bukti kepada Unit reskrim Polsek Baitussalam dilakukan adalah dikarenakan LP Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor tersebut ada di polsek Baitussalam, Polresta Banda Aceh, berdasarkan Nomor Laporan Polisi, Nomor : LP/B/14/V/SPKT/POLSEK BAITUSSALAM/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.” kata Ipda.Edi Zulkarnein SE.,M.Si.

Sebelumnya, Kapolsek Panteraja mengatakan bahwa pada Minggu, 14/5/2023 sekira pukul 17.30 wib Kepolisian Sektor Panteraja, Polres Pidie jaya berdasarkan laporan kecurigaan dari warganya, telah mengamankan seorang pria berambut Ikal sedang, berinisial PH, (32) warga Pasar 11 Medan Marelan, kota Medan, Sumut, atas dugaan melakukan penggelapan Sepeda Motor merk Honda, jenis Beat Minggu (14/3/2023).

Modusnya, pelaku pada minggu pagi, 14/5/2023 meminjam sepeda motor tersebut dari temannya GH (30) untuk membeli air minum, namun pelaku malah membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Panteraja dan menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga murah yaitu dengan harga Rp 2 juta kepada warga di wilayah hukum Panteraja, tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Warga yang curiga kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Panteraja, untuk selanjutnya Kapolsek Panteraja dan Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku dan meminta surat-surat kendaraan serta identitas pelaku, namun pelaku tidak dapat menunjukkan satupun surat yang diminta.

“Sehingga pelaku segera kami amankan,” ungkap Kapolsek yang baru genap menjabat 3 bulan sebagai kapolsek Panteraja ini, namun sudah banyak gebrakan yang beliau lakukan.

Setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah, diketahui bahwa Laporan tindak pindana penggelapan tersebut ada di Polsek Baitussalam, Polresta Banda Aceh. Sehingga pada hari ini Senin, 15/5/2023 telah diserahkan pelaku penggelapan sepeda motor berikut barang buktinya agar dapat dilanjutkan proses hukumnya oleh Polsek Baitussalam, Polresta Banda Aceh.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi menyerahkan sepeda motor kita untuk dipinjamkan kepada orang tersebut, lebih baik mencegah daripada nantinya terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti halnya sepeda motor kita digelapkan/ dibawa lari, sehingga tindak pidana seperti ini dapat kita minimalisir,” ujar Kapolsek Panteraja Ipda.Edi Zulkarnein,SE.M.Si

Temukan juga kami di Google News.