JAKARTA – Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai hadiah terindah akhir tahun bagi nasabah maupun investor jiwasraya yang penuh dengan tipu muslihat, sehingga menjadi bom waktu dipenghujung akhir tahun 2019.

Kata Hari, Window Dressing merupakan gaya menipu yang sangat akurat dan efisien sehingga dampaknya tidak terasa. Window Dressing ialah seni merekayasa saham secara baik sebelum dilaporkan kepada pemegang saham.

Makanya, pihaknya menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya pertama adalah DPR segera membuat Pansus untuk kasus Jiwasraya yang telah fatal dalam menggunakan anggaran negara.

“Kejaksaan Agung harus segera memproses tersangka kasus Jiwasraya,” kata Hari, dalam pesan rilisnya, hari ini.

Berikutnya, BPK harus membuka hasil audit Jiwasraya dari tahun 2005 hingga 2019, supaya masyarakat tahu akan kebusukan sistem Jiwasraya. Selain itu, KPK didesak segera mengungkap dan menuntaskan kasus Jiwasrata yang telah mengkorupsi uang negara secara sistematik.

“Presiden Jokowi harus turun tangan menyelesaikan kasus Jiwasraya yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat ditengah ekonomi global yang kian lesu,” sebutnya.

Dia menjelaskan sejak Desember 2006 ekuitas jiwasraya mencapai Rp. 3,29 Triliun, lalu pada April 2008 akuntansi jiwasraya tidak dapat diandalkan untuk mendukung kewajiban manfaat cadangan dan penyajian informasi cadangan sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya.

Ditahun yang sama Juli 2008 menteri BUMN Sofyan Djalil meminta bantuan likuiditas kepada Menteri Keuangan, sebagai alternatifnya yaitu pinjaman subordinasi sebesar Rp. 6 Triliun atau tambahan modal berupa 100% Zero Coupon Bond Rp. 6 Triliun.

Lalu Desember 2008 ekuitas jiwasraya mencapai 5,7 Triliun sehingga ditahun Juli 2009 Menteri Keungan Sri Mulyani menolak pemberian PMN ke Jiwasraya sebab harus lebih dulu dilakukan auditor independen karena mengalami defisit ekuitas Rp. 6,3 Triliun, lalu pada November 2009 Padma Radya Aktuari dan kantor akuntan public RSM aryanto amir jusuf associates menemukan kekurangan pencadangan premi jiwasraya sampai pada tahap bom waktu mencuat ke public.

Jiwasraya mengalami pasang surut dalam kerugian yang dipercantik pada laporan keuangan sehingga hasilnya pun bisa maksimal mencapai (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian, public pun merasa bahwa jiwasraya tidak mengalami kerugian.

“Akan tetapi permainan yang dilakukan oleh Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sangat kejam Karena sudah menipu nasabah dan investor dengan main mata bersama pemerintah untuk menutupi kebusukan tersebut. Sehingga dipenghujung tahun 2019 kerugian negara yang dibuat oleh jiwasraya mencapai Rp. 13,7 Triliun,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.