JAKARTA – Jiwasraya gate yang diduga merugikan keuangan negara Rp 13,7 triliun itu terus bergulir. Bolanya semakin liar, entah siapa yang akan kesenggol dan entah juga siapa yang akhirnya akan ditendang.

Kejaksaan Agung memang masih anteng tapi DPR masih mulai ngebut. Meski sudah mulai penyidikan kasus Jiwasraya sejak 17 Desember sampai sekarang korps Adhyaksa itu belum juga menetapkan tersangka. Sementara DPR bersiap membentuk Pansus.

Kapuspenkum Kejagung Mukri menjawab normatif saat ditanya perkembangan kasus Jiwasraya. Menurutnya proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus berjalan.

“Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup dan memadai akan ditetapkan dan diumumkan segera tersangkanya,” ujar Mukri, kemarin.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sudah mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka kasus jiwasraya pada saat perkara ini ditingkatkan kepenyidikan Juni 2019. Namun hingga saat ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Ia pun memberi waktu bagi kejagung untuk menetapkan tersangka januari 2020.

“Jika tidak maka Februari 2020 kami akan mengajukan gugatan pra peradilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka,” ujar Boyamin.

Temukan juga kami di Google News.