Jakarta – Koordinasi KPK dengan BPK adalah satu langkah pasti menuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E yang digagas eks Gubernur Anies Baswedan. Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), yang menilai bahwa saat ini BPK harus segera melakukan proses pemeriksaan atas penggunaan APBD DKI Jakarta tahun 2019 khususnya di kasus Formula E.

“Permintaan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini wajib segera dilakukan dan tidak memerlukan syarat harus dalam tahap penyidikan, tapi bisa juga pada tahap penyelidikan. Sebab peraturan BPK nomor 1/2020 pada pasal 14 yang ditetapkan pada tahun 2020 tidak berlaku retroaktif (berlaku surut). Sebab kasus Formula E terjadi dalam RAPBD tahun 2019.” tegas Ahmad Aron Hariri, Ketua LSAK, hari ini.

Hariri menilai bahwa BPK tak punya dalih lagi selain mengungkap kebenaran dengan mengaudit kerugian negara, karena ini memang tugas BPK.

” Ini bukan pula upaya penjegalan salah satu bacapres seperti pernyataan BW. Justru keliru bila BPK menolak melakukan audit, bahkan bisa diterapkan pasal Obtruction of Justice seperti termaktub dalam UU Tipikor; karena siapapun yang berupaya mencegah, merintangi, menggagalkan proses hukum, secara langsung atau tidak, patut diterapkan UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimalnya 12 tahun.” beber Hariri.

Hariri menegaskan bahwa kasus Formula E memang harus diawasi publik secara seksama. Pasalnya, banyak rintangan pada KPK dari dalam maupun luar institusi dan bahkan mungkin antar institusi, untuk membongkar kasus ini.

“Ini sangat mengkhawatirkan. Karena dari KPK sendiri pun banyak halangan untuk menuntaskan kasus ini, baik dari internal maupun dari luar.” tandas Hariri.

Ia juga menyoroti adanya laporan terkait penyelidik yang berjibaku menahan proses kasus ini dinaikan ke penyidikan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi dewan pengawas KPK. Dewas KPK pasti akan memeriksa dan membuktikan atas dugaan adanya penyelidik yang tidak ingin kasus ini dituntaskan. Bila laporan ini terbukti, hukuman paling berat harus ditegakkan oleh Dewas, bahkan harus diungkap motif atau atas dasar pesanan siapa upaya pelanggaran ini.” pungkas dia.

Temukan juga kami di Google News.