JAKARTA – Mau tahu gak sich, tanggal 20 Desember itu diperingati hari apa ?

Ternyata, Hari Sosial atau Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) diperingati pada tanggal 20 Desember setiap tahun sebagai rasa syukur dan hormat atas keberhasilan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam menghadapi ancaman bangsa lain yang ingin menjajah kembali bangsa kita.

Peringatan Hari Sosial atau Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tersebut merupakan upaya untuk mengenang, menghayati dan meneladani semangat persatuan, kesatuan, kegotongroyongan dan kekeluargaan rakyat Indonesia yang secara bahu membahu mengatasi permasalahan dalam mempertahankan kedaulatan bangsa atas pendudukan kota Yogyakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia oleh tentara Belanda pada tahun 1948.

PERANG mempertahankan kemerdekaan yang terjadi dari tahun 1945 hingga tahun 1948 mengakibatkan permasalah sosial semakin bertambah jumlahnya. Kementerian Sosial menyadari bahwa untuk menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial tersebut diperlukan dukungan menyeluruh dari unsur masyarakat. Oleh sebab itu, maka pada bulan Juli 1949 di kota Yogyakarta, Kementerian Sosial mengadakan Penyuluhan Sosial bagi tokoh-tokoh masyarakat dan Kursus Bimbingan Sosial bagi Calon Sosiawan atau Pekerja Sosial, dengan harapan dapat menjadi mitra bagi pemerintah dalam menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial yang sedang terjadi.

Para Sosiawan atau Pekerja Sosial telah bekerja dengan jiwa dan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan serta kerelaan berkorban tanpa pamrih yang tumbuh di dalam masyarakat dapat diperkokoh, sehingga masyarakat dapat menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial yang timbul saat itu dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Nilai kesetiakawanan sosial yang telah tumbuh didalam masyarakat perlu dilestarikan dan diperkokoh.Begitu juga dengan kinerja dan persatuan para sosiawan atau pekerja sosial perlu ditingkatkan.

Untuk hal tersebut, maka Kementerian Sosial berinisiatif membuat Lambang Pekerjaan Sosial dan Kode Etik atau Sikap Sosiawan. Lambang Pekerjaan Sosial dan Kode Etik Sosiawan diciptakan pada tanggal 20 Desember 1949, tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan peristiwa bersejarah bersatunya seluruh lapisan masyarakat untuk mengatasi permasalahan dalam mempertahankan kedaulatan negara, yaitu pada tanggal 20 Desember 1948, sehari setelah tentara kolonial Belanda menyerbu dan menduduki ibukota negara Yogyakarta.Maka tanggal tersebut oleh Kementerian Sosial dijadikan sebagai HARI SOSIAL.

Adapun sejarah lahirnya Hari Sosial yang pada akhirnya berubah menjadi Hari Kebhaktian Sosial, dan berganti lagi menjadi Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional adalah sebagai berikut :

HARI SOSIAL ke I atau pertama kali diperingati pada tanggal 20 Desember 1958 dicetuskan oleh Menteri Sosial, H Moeljadi Djojomartono.

Peringatan yang ke XIX tanggal 20 Desember 1976 oleh Menteri Sosial, HMS Mintardja SH. Nama HARI SOSIAL diubah menjadi HARI KEBAKTIAN SOSIAL.

Dan pada Peringatan yang XXVI tanggal 20 Desember 1983 oleh Menteri Sosial, Nani Soedarsono SH. Nama HARI KEBAKTIAN SOSIAL diubah lagi menjadi HARI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL.

Jiwa dan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan dan kerelaan berkorban tanpa pamrih yang tumbuh di dalam masyarakat tersebut harus dikembangkan, direvitalisasi, didayagunakan dalam kehidupan berbangsa.
Pada saat ini bangsa Indonesia masih berhadapan dengan berbagai masalah kesejahteraan sosial yang meliputi kemiskinan, keterlantaran, ketunaan, keterpencilan dan kebencanaan yang jumlahnya tidak kecil. Sementara pemerintah memiliki kemampuan terbatas, sehingga diperlukan peran serta masyarakat.
Kesetiakawanan sosial masa kini adalah instrumen menuju kesejahteraan masyarakat melalui gerakan peduli dan berbagi oleh, dari dan untuk masyarakat baik sendiri-sendiri maupun secara bersamaan berdasarkan nilai kemanusiaan, kebersamaan, kegotongroyongan dan kekeluargaan yang dilakukan secara terencana, terarah dan dan berkelanjutan menuju terwujudnya Indonesia Sejahtera (INDOTERA).
Peringatan HKSN diharapkan dapat menjadi “alat pengungkit” untuk menggerakkan kembali nilai-nilai kesetiakawanan sosial yang ada dimasyarakat, yang dilaksanakanditingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota dengan berdasarkan pada tiga prinsip, yaitu :

Prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat,yang berarti bahwa kegiatan Peringatan HKSN memerlukan peran aktif seluruh unsur masyarakat, antara lain TNI dan Polri, organisasi sosial/lembaga swadaya masyarakat, unsur generasi muda, lembaga pendidikan, dunia usaha, media massa, pemuka masyarakat dan agama, relawan sosial dan masyarakat secara umum yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat.

Prinsip Tri Daya, yaitu bahwa penyelenggaraan HKSN diharapkan dapat memberdayakan manusia, usaha, dan lingkungan sosial sebagai satu kesatuan.

Prinsip berkelanjutan, bahwa kegitan-kegiatan dalam rangka Kesetiakawanan Sosial Nasional hendaknya dilaksanakan secara terus menerus sepanjang tahun (No Day Without Solidarity) dengan berdasarkan pada kedua prinsip tersebut di atas.

Peringatan Hari Kesetiakawanan sosial Nasioal saat ini dilaksanakan dalam bentuk Gerakan Indonesia Setiakawan yang dimaksudkan sebagai upaya mengarahkan percepatan gerakan Indonesia Peduli menuju terwujudnya Indonesia baru, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dan tanggungjawab sosial masyarakat untuk mengkristalisasikan kesetiakawanan sosial serta meningkatkan jumlah masyarakat peduli dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Peringatan HKSN diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan sosial yang ada, dengan mengacu pada parameter kesejahteraan :

Terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia (sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan).

Terlindungi hak sipil setiap warga negara (hak memperoleh KTP, Akte Kelahiran, hak berorganisasi, hak mengemukakan pendapat dll).

Terlindunginya setiap warga negara dariberbagai resiko yang bertautan dengan siklus hidup, ketidakpastian ekonomi, resiko kerusakan lingkungan dan resiko sosial maupun politik (kecacatan, konflik, bencana, pengangguran).

Terdapatnyakemudahan memperoleh berbagai aksespelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, ekonomi/keuangan, politik dll).

Terpenuhinya jaminan keberlangsungan hidup bagi setiap warga negara (asuransi, jaring pengamanan sosial, bantuan sosial dan lain-lain).

Nilai moral yang terkandung dalam kesetiakawanan sosial diantaranya sebagai berikut:

Nilai moral Tolong menolong. Nilai moral ini tampak dalam kehidupan masyarakat, seperti: tolong menolong sesama tetangga. Misalnya membantu korban bencana alam atau menengok tetangga yang sakit.

Gotong-royong, misalnya menggarap sawah atau membangun rumah.

Kerjasama. Nilai moral ini mencerminkan sikap mau bekerjasama dengan orang lain walaupun berbeda suku bangsa, ras, warna kulit, serta tidak membeda-bedakan perbedaan itu dalam kerjasama.

Nilai kebersamaan. Nilai moral ini ada karena adanya keterikatan diri dan kepentingan kesetiaan diri dan sesama, saling membantu dan membela. Contohnya menyumbang sesuatu ke tempat yang mengalami bencana, apakah itu kebanjiran, kelaparan atau diserang oleh bangsa lain.

Sebagai bagian dari unsur nilai, maka kesetiakawanan Sosial dijadikan nilai dasar penyelengggaraan kesejahteraan sosial. Nilai sosial ini terus digali, dikembangkan dan didayagunakan dalam mewujudkan cita-cita Indonesia mewujudkan Indonesia sejahtera. Sebagai nilai dasar kesejahteraan sosial, kesetiakawanan sosial harus terus direvitalisasi sesuai dengan kondisi aktual bangsa dan diimplementasikan dalam wujud nyata dalam kehidupan masyarakat. Jiwa dan semangat tersebut telah teruji dalam berbagai peristiwa sejarah, dengan puncak manifestasinya terwujud dalam tindak dan sikap berdasarkan rasa kebersamaan dari seluruh bangsa Indonesia pada saat menghadapi ancaman dari penjajah yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berkat semangat kesetiakawanan sosial yang tinggi.

Temukan juga kami di Google News.