Jakarta – Video testimoni Ismail Bolong viral karena menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Terbaru Ismail Bolong, mengakui bahwa ia berada di bawah tekanan Karo Paminal aktif saat itu, Brigjen Hendra Kurniawan. Ia mengaku dipaksa dan diancam untuk membuat video testimoni.

Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara angkat bicara soal kasus inim menurutnya Ismail Bolong harus dilindungi karena statusnya sebagai saksi yang berpotensi diintimidasi.

“Ismail Bolong sudah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri tekait dugaan tindak pidana dalam pengoperasian tambang tradisioanal masyarakat yang melibatkan backing aparat Kepolisian, hingga mendapatkan pengakuan yang kemudian pengakuan itu direkam sebagai testimoni tentang pemberian/penerimaan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andriyanto, maka mestinya baik diminta maupun tidak, sejak awal Ismail Bolong harus berada di bawah perlindungan Lembaga LPSK karena Ismail Bolong berada dalam posisi dengan potensi ditekan, diintimidasi baik untuk tetap pada testimoninya maupun untuk mencabut testimoninya.” jelas Petrus, hari ini (7/11/2022).

Karena itu menurut Petrus baik Ismail Bolong, Propam Polri dan LPSK harus saling koordinasi untuk memberikan perlindungan kepada Ismail Bolong demi menjaga netralitasnya dalam mengungkap kebenaran dan pembenahan Polri.

“Ini juga menjaga keselamatannya dari ancaman pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dengan perang bintang yang saat ini terjadi dan kepentingan Mafia Tambang di Kalimantan.” tegas dia.

Masih kata Petrus, ia meminta langkah pertama Kapolri adalah menonaktifkan Komjen Pol. Agus dari Kabareskrim dan jabatan lainnya yang melekat dalam diri Kabareskrim di Kepolisian.

“Tujuannya agar netralitas Propam Polri bisa dijaga, sehingga tidak ada yang difitnah dan pembersihan dalam tubuh Polri berjalan lancar. Penonaktifan Kabareskrim Komjen Pol. Agus akan menjadi titik balik pembenahan Polri memasuki tahun 2023 dengan wajah Polri yang berbeda.” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.