Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas angkat bicara adanya kelompok pembela kasus dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama Anies Baswedan. Seperti bekas pimpinan KPK Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto (BW).

“Sah-sah saja siapa saja yang ingin membela Anies berkaitan dengan kasus Formula E yang sedang diselidiki oleh KPK. Apa yang disampaikan Saut Situmorang berdasarkan apa yang dia pahami mengenai undang-undang tipikor namun pihak penyelidik KPK dan pimpinan KPK juga memiliki pandangan hukum yang mungkin berbeda dengannya. Jadi sebaiknya Saut Situmorang biarkan saja KPK secara leluasa melakukan penyelidikan terhadap Formula E dan keterlibatan Anies Baswedan dalam kasus tersebut,” tutur Fernando Emas.

Menurutnya, yang memiliki alat bukti dan keterangan para saksi kasus Formula E adalah KPK bukan Saut Situmorang sehingga tidak mendasar kalau Saut Situmorang membuat kesimpulan dan membangun opini seolah-olah bahwa tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaran Formula E.

“Jangan sampai nanti kasus Formula E ditingkatkan ketahap penyidikan dan Anies ditetapkan sebagai tersangka dianggap kriminalisasi dan tidak murni persoalan hukum akibat pernyataan Saut Situmorang tersebut,” ujarnya.

Sebaiknya, kata dia, Saut Situmorang bergabung saja dengan tim hukum untuk membela Anies Baswedan. Agar kasus penyelenggaraan Formula E yang ditangani KPK berjalan sesuai yang diharapkan.

“Jangan sampai pernyataan Saut Situmorang dianggap sebagai salah satu bentuk intervensi yang ingin mempengaruhi keputusan KPK mengenai Formula melalui pembentukan opini,” beber Fernando Emas lagi.

Selain itu, kata dia, Fernando Emas melihat apa yang dilakukan oleh BW, Saut Situmorang dan juga Novel Baswedan bentuk upaya intervensi terhadap KPK melalui pembangunan opini. Justru karena mereka bekas dari pimpinan KPK dan juga penyidik KPK patut dicurigai ingin melakukan intervensi.

“Mungkin karena sudah dilakukan upaya melakukan pendekatan ke penyelidik tidak berhasil maka dilakukan melalui penggiringan opini. Karena mereka sebaiknya jangan sok lebih tahu dan lebih pintar dari pimpinan dan penyelidik KPK saat ini,” sebutnya.

“Pimpinan dan penyelidik KPK pasti sangat mengerti UU dan juga SOP yang berlaku, jadi jangan seolah seperti ingin mengajari karena pernah menjadi bahagian dari lembaga anti rasuah tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Formula menyedot anggaran Rp560 Milyar. Formula E disinyalir memiliki dugaan penyimpangan korupsi khususnya yang menyangkut comitment fee Rp90 Milyar. Utang pembayaran komitmen fee harus dibayar hingga 2024.

Selain itu, untuk merealisasikan program Formula E, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga mengajukan pinjaman ke Bank DKI sebesar Rp180 Milyar atas perintah Gubernur DKI Jakarta.