Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menyoroti megaskandal PT asuransi Jiwasraya. Ketua LSAK, Ahmad A. Hariri menganggap pemerintah tidak pernah serius menangani masalah ini.

“Pembobolan 16 Triliun lebih di Jiwasraya yang diusut Kejagung memang satu skenario dalam penegakan hukum. Tetapi, pengembalian hak-hak nasabah yang sampai saat ini belum terselesaikan menunjukkan betapa pura-puranya penyelesaian megaskandal ini,” tegasnya.

Hariri berpendapat bahwa restrukturisasi yang dilakukan pemerintah nyatanya hanya praktik Churning dan Twissting (mengganti polis lama kedalam polis baru dengan mengganti produknya) serta tetap merugikan nasabah.

“Adanya haircut yang besar, menyebabkan para nasabah pemegang polis asuransi tersebut tidak menerima manfaat yang berarti. Ini adalah perbuatan tercela di dunia perasuransian.” tegasnya.

Fakta terungkap bahwa dana restrukturisasi yang diprogramkan pemerintah adalah dana PMN 20T yang disuntikkan melalui IFG Life.

“Sungguh aneh bin ajaib, para nasabah merasa haknya dicuri, tapi pemerintah memaksa semua rakyat yang harus mengembalikannya. Harusnya aparat penegak hukum harus jernih dan ‘benar-benar’ pada kebenaran dan keadilan. Penegakan hukum harus memberi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Tujuan buruk yang memanipulasi hak rakyat ini harus dibongkar sedalam-dalamnya.” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.