Jakarta – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2021 telah dinilai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan hasilnya kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya sudah 5 kali berturut-turut Pemprov DKI meraih WTP.
Direktur Eksekutif Budgetting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menuturkan, opini WTP yang diraih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu tidak menutupi adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan. Dia mengungkit sejumlah kasus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“WTP diberikan bukan berarti tidak ditemukan pelanggaran. Seperti ada masalah-masalah di BUMD, terutama yang sedang ditangani, yaitu kasus Sarana Jaya,” ujar Amir Hamzah, di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK mendakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya kala itu, Yoory Corneles karena merugikan negara Rp 152,5 miliiar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK mendakwa Yoory melakukannya bersama sejumlah pihak lain di antaranya, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo.
Amir Hamzah juga menjelaskan buruknya pengelolaan keuangan BUMD itu menimpa PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Amir mengungkap adanya hasil pemeriksaan BPK atas aktivasi operasional dan penugasan kepada Jakpro didapati 7 temuan pemeriksaan.
“Diantaranya, Jakpro kerja sama dengan Pasar Jaya melalui anak usaha PT Jakarta Utilitas Propertindo tidak memiliki izin parkir atas lokasi parkir yang dikelolanya yang berpotensi dikenakan sanksi denda hingga Rp2 miliar serta belum membayar pajak parkir hingga Rp1,7 miliar,” tandasnya.
Dari hasil laporan BPK ini, lanjutnya, PT Jakarta Utilitas Propertindo belum memiliki izin lokasi parkir di 38 lokasi yang sebagian besar adalah lokasi parkir di pasar-pasar di bawah Perumda Pasar Jaya.
“Sesuai Perda Nomor 5 tahun 2012 pasal 21 ayat (1) tentang perparkiran, terdapat sanksi bagi badan usaha yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Amir juga mengungkap hal lain yaitu pengajuan pembangunan fasilitas pengolahan sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) yang belum juga dibangun. Padahal Jakpro telah mendapatkan penanaman modal daerah (PMD) cukup besar dari APBD DKI Jakarta.
“Kemarin, Jakpro minta tambahan PMD lagi. Mungkin PMD itu untuk membayar bunga pinjaman saja. Artinya, pinjaman yang dulu tidak digunakan secara produktif untuk ITF. Kewajiban Jakpro membayar bunga pun bukan hasil usaha tapi malah minta PMD lagi,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan