JAKARTA – Pada 16 Maret 2022 melalui sarana online Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) telah melaporkan data terkait dugaan penyelundupan minyak goreng.

Data berupa foto terlampir yang menunjukkan tumpukan minyak goreng. Diduga ada proses penyelundupan ke luar negeri alias ekspor ilegal minyak goreng. Dimana dalam dokumen eksport, diduga tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng.

Dugaan penyelundupan ini terkuak melalui proses di pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah terlepas dan terkirim ke luar negeri. Hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut MAKI, eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri. Namun kenyataannya dijual keluar negeri, sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri.

“Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah. Ketika menjual ke luar negeri, harga dinaikkan sekitar 3 hingga 4 kali harga dalam negeri.”, jelas Boyamin selaku Koordinator MAKI.

Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp 120.000 hingga Rp 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya mencapai Rp 450.000 hingga Rp 520.000 untuk kemasan 5 liter.

“Artinya, eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri.”, imbuh Boyamin.

Untuk kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar 511 juta.

“Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar 450 jt per kontainer dengan tujuan Hongkong. Artinya 23 kontiner kali 450 juta adalah : Rp 10.350.000.000 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).” jelasnya.

Berdasarkan data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, diduga pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 (tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh) karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian (22/7/2021 sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9 (sembilan) dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022).

Juga terdapat data 23 (dua puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong dan lain-lain.

Data ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat Penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak kemarin, 15 Maret 2022.

“Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.” harapnya.

Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Marer 2022. Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO (bahan minyak goreng). Sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng.

“Pemain besar jatahnya Kejagung, pemain menengah jatahnya Kejati DKI Jakarta.”, ungkapnya.

Komitmen MAKI, Boyamin Saiman menegaskan akan tetap mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak.

Temukan juga kami di Google News.