Jakarta – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) kembali meminta pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menindak lanjuti terkait laporan dana hibah asing senilai 96 milyar rupiah.
Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto menyampaikan, “Tentunya Kejagung harus menindak lanjuti laporan kami (SDR) terkait hibah asing dan sejauh mana penggunaannya”.
Sampai saat ini ICW sendiri menolak untuk diaudit dan melanggar Permendagri No 38 tahun 2008 tata cara penggunaan dana asing oleh Ormas atau pun LSM dalam pasal 40. Permendagri menyebutkan, pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian pihak asing oleh Ormas diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik.
Sedangkan dari pihak SDR yang pada tanggal 6 Okt 2021, SDR dimintai keterangan terkait ICW. Tapi sampai saat ini ICW belum sama sekali dimintai keterangan perihal dana dan hibah dari asing yang diterima.
Menurut Direktur Eksekutif SDR, dirinya yakin kalau Kejagung mampu menelusuri dana asing yg masuk ke ICW dan penggunaannya untuk apa.
“Sedangkan untuk ICW sendiri belum pernah melaporkan ke publik soal dana asing dan penggunaannya sesuai Permendagri no 38 thn 2008”,ujarnya.


Tinggalkan Balasan