JAKARTA – Rumah warga yang berlokasi di perumahan-perumahan di Pulau Batam, Kota Batam Kepulauan Riau, tidak bisa dilengkapi dengan sertifikat hak milik, melainkan hanya hak guna bangunan (HGB).
“Enggak (hak milik), HGB,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Bahkan, bila sudah ada warga yang mengantongi sertifikat hak milik, maka akan dikembalikan menjadi HGB saat proses jual beli.
Menteri mengatakan BP Kawasan Batam akan membuat aturan mengenai hal tersebut.
“Kalau dijual diturunkan kembali menjadi HGB,” katanya.
Kebijakan itu dibuat untuk melindungi tanah di Batam, yang merupakan daerah strategis, pulau berbatasan dengan Malaysia dan Singapura.
“Kalau kita ingin menata yang bagus untuk masa depan, struktur kepemilikan HGB yang terbaik, seperti Singapura,” kata dia.
Di Singapura, tidak ada rumah yang berstatus hak milik. Hanya rumah-rumah bersejarah saja yang memiliki keistimewaan itu.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah akan menetapkan kebijakan untuk rumah yang berlokasi di pemukiman dengan luas di bawah 200 meter tidak perlu lagi membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) atau sewa lahan.
Ia mengatakan, kebijakan itu khusus untuk rumah di perumahan saja, tidak lainnya.
“Yang 200 meter di perumahan akan dibuat aturan oleh BP, UWTO-nya nol. Kalau bisnis enggak, tetap bayar, karena itu komersial,” kata dia.
Mengenai ukuran 200 meter, ia mengatakan pemerintah tidak perlu mengukur ulang, karena seluruh tanah di Batam sudah diukur.
Rencananya, kebijakan itu akan ditetapkan tahun ini juga, katanya.
Tinggalkan Balasan