Jakarta – Polemik Korupsi Pengadaan Satelit orbit 123 BT Kementrian Pertahanan berbuntut panjang. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta Kejagung mencekal seorang WNA (Warga Negara Asing) bernama Thomas Van Der Heyden.
Hal tersebut menyusul materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kemhan di PN Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST.
Gugatan tersebut menyebutkan nama Thomas Van Der Heyden dan diajukan oleh Kementrian Pertahanan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura (ICC) yang mengalahkan Kementrian Pertahanan dengan denda ratusan milyar rupiah.
“MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden yang berkewarganegaraan asing (WNA), dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas.”, ungkap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI (16/02/22).
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa Thomas Van Der Heyden merupakan konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemenhan di periode 2015-2020, yang saat ini sedang dalam Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Boyamin menambahkan, Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemenhan pada tahun 2015 sampai 2020.
“Thomas Van Der Heyden selain jadi tenaga ahli PT DNK dan atau Kemhan, dia sebagai WNA diduga membawa misi tertentu sebagai kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktifitasnya. Ini diperlukan guna menjaga kedaulatan NKRI.”, imbuh Boyamin.
Namun, ternyata Thomas Van Der Heyden saat ini diduga telah meninggalkan wilayah RI sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan di Kejagung.
“MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan Cegah dan Tangkal alias tindakan Cekal terhadap Thomas Van Der Heyden. Agar bisa dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia.”, tegasnya.
Selain itu, Boyamin menyatakan jika memang ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemenhan maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan melakukan kerjasama dengan Interpol.
“Sehingga bisa menerbitkan Red Notice guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya perkara dugaan korupsi pengadan dan sewa satelit Kemenhan.”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan