JAKARTA – Kasus dugaan suap yang turut menyebut nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terus bergulir. Kini Riko dicopot dari jabatannya.

“Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (20/1/2022).

Merespons hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keputusan Kapolda Sumut atas pencopotan Kapolresta Medan dari jabatannya.

Dan selanjutnya untuk meningkatkan kepercayaan publik pada Polri dugaan kasus pidana korupsi harus dilanjutkan.

“Selanjutnya dugaan suap/ gratifikasi terhadap Kombes Riko harus didalami, apabila terbukti diproses penuntutan dan sebaliknya bila tidak cukup bukti harus diberikan rehabilitasi dengan penghentian penyelidikan/ penyidikan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, hari ini.

Kata dia, Kapolda Sumut wajib mewujudkan Polri Presisi dalam kasus ini sesuai arahan Kapolri agar kepercayaan publik tumbuh makin kuat pada Polri. Masih kata Sugeng, pencopotan dari jabatan adalah sebagai hukuman disiplin, akan tetapi proses dugaan pidana korupsi harus masih diproses.

“Bila cukup bukti harus dilanjutkan ke proses penuntutan dan bila divonis bersalah harus PTDH sebaliknya bila tidak cukup bukti harus dihentikan penyelidikan/penyidikannya serta dipulihkan nama baiknya,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.